Pria Penjual Keperawanan Gadis Lugu Rp10 Juta Meringkuk di Bui
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Seorang pria berinisial HY (38) warga Yogyakarta ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya gara-gara mengambil keuntungan dengan cara melacurkan seorang perempuan muda berinisial AW (19). Aksinya dilakukan sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 3 Mei 2021. Tersangka menjajakan AW kepada lelaki hidung belang melalui media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menjelaskan, HY kenal dengan AW melalui temannya berinisial PT pada November 2020 lalu. Tersangka HY kemudian menjemput perempuan muda asal Blora, Jawa Tengah itu di Kota Semarang dan lalu diajak ke Yogyakarta. Di Yogya, tersangka lantas membawa korban ke indekosnya.
Tersangka kemudian menjual keperawanan AW ke lelaki hidung belang sebesar Rp10 juta. Dari transaksi esek-esek istimewa itu, tersangka mendapatkan bagian Rp3 juta sementara sisanya Rp7 juta diberikan kepada AW.
Tersangka kemudian membuat akun Twitter. Isinya menjajakan AW untuk jasa pemuas syahwat laki-laki hidung belang dengan tarif Rp1,5 juta sekali kencan. Sekali transaksi tersangka mendapatkan bagian Rp500 ribu.
Perbuatan tersangka terhenti ketika melakukan transaksi jasa seksual di sebuah hotel di Surabaya pada Senin, 3 Mei 2021, lalu.
“Korban dimanfaatkan atau memaksa korban untuk mendapatkan uang dari prostitusi,” kata Oki di markas Polrestabes Surabaya pada Rabu, 4 Mei 2021.
Ia menuturkan, tersangka HY mengajak korban AW ke Surabaya sejak Desember 2020. Keduanya tinggal satu kamar dari hotel ke hotel sembari menawarkan layanan seksual melalui Twitter kepada laki-laki hidung belang.
Tak terhitung lagi berapa kali korban dijual tersangka. Selain mendapatkan keuntungan materi, tersangka juga kerap mengeksploitasi AW secara seksual. Korban mengaku tak kuasa menolak karena tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video korban yang telanjang ke keluarganya di kampung.
“Korban berkeinginan untuk tidak melakukan pekerjaan itu lagi. Namun di bawah ancaman (tersangka) akan menyampaikan ke keluarganya dan ancaman tersangka akan mengekspos foto bugilnya ke media sosial yang bersangkutan (korban) tidak berkutik,” ujar Oki.
Kini tersangka HY ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam di bui. Tersangka HY dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 506 KUHPidana dan atau Pasal 296 KUHPidana.