Ketahuan, Pelaku Ganjal ATM Diarak Warga ke Polisi
- Instagram.
VIVA - Pelaku pencurian uang dengan modus ganjal ATM kembali beraksi di wilayah Bogor. Namun kali ini, aksinya gagal lantaran sang korbannya seorang wanita muda berteriak hingga warga sekitar menangkap pelaku.
Peristiwa itu menimpa Wiwin Winarsih (24), warga Pabuaran Cibinong, yang hendak mengambil uang di ATM BRI yang berada di kawasan Centra Ruko, Kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin, 3 April 2021, kemarin.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @bogor24update. Kejadian bermula pada saat Wiwin sekitar pukul 10.30 WIB, yang hendak mengambil uang dengan memasukkan kartu ATM ke dalam mesin ATM BRI. Namun mesin tersebut tidak dapat merespons, dan tidak dapat melakukan transaksi.
Baca juga: Sejoli Pelaku Ganjal ATM Dicokok Polisi, Sudah Kantongi Rp90 Juta
Saat kartunya tertelan, tiba-tiba pelaku AY (28), datang berpura-pura memberikan bantuan dengan memerintahkan korban Wiwin untuk menekan nomor PIN-nya, namun setelah melihat PIN milik korban, pria tersebut pun langsung keluar dari ATM BRI tersebut. Korban Wiwin pun mencoba mengeluarkan kartu ATM dari dalam mesin ATM namun gagal.
"Korban yang curiga akan pria yang mencoba menolongnya masih berada di sekitaran ATM yang memantau dirinya pun meminta tolong kepada warga masyarakat yang berada di lokasi untuk mendatangi pria tersebut dan melakukan penggeledahan," kata Kapolsek Cibinong Kompol I Kadek Vemil.
Dari penggeledahan tersebut didapati satu buah batang gergaji besi kecil dari tangan pelaku yang diduga digunakan sebagai alat untuk mengambil kartu ATM milik korban yang tersangkut.
"Dan dari interogasi pelaku pun mengakui perbuatannya," ujar Kadek.
Warga yang sudah ramai di lokasi langsung menangkap AY. AY pun diarak hingga polisi datang ke lokasi.
Sementara, Kompol I Kadek Vemil mengatakan Polsek yang menerima laporan adanya pelaku ganjal ATM tersebut langsung melakukan penyidikan lebih lanjut dan berhasil menemukan beberapa barang bukti.
"Barang bukti berupa 1 buah kartu ATM Bank BRI, 1 buah batang gergaji besi kecil dan 1 buah HP," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 363 atau 362 Ko 53 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.