Gadis NA Si Pengirim Sate Beracun Rencanakan Aksi dengan Matang

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Seorang perempuan berinisial NA (25) asal Majalengka, Jawa Barat yang berdomisili di Bantul dibekuk oleh polisi. NA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus sate beracun dengan sasaran seorang pria berinisial T. Namun sate beracun ini justru menewaskan seorang bocah bernama Naba Faiz (10) warga Bantul, DIY.

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Polisi menduga bahwa aksi sate beracun yang dilakukan oleh NA ini dilakukan dengan perencanaan sebelumnya. Ada sejumlah indikasi yang menguatkan dugaan perencanaan pembunuhan terhadap seseorang ini.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria menerangkan, tersangka NA telah merencanakan aksinya. Indikasi ini diketahui dari sejak pembelian racun kalium sianida hingga pemesanan ojek online secara offline.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Indikasi ini di antaranya tersangka telah memesan racun kalium sianida sejak lama. Kemudian tersangka sengaja meminjam motor dan mengganti penampilannya sebelum menitipkan pesanan sate beracun ke pengemudi ojek online.

"Ya direncanakan. Ini proses yang direncanakan. Dia (tersangka NA) sengaja berganti motor. Dia yang tidak biasanya berjilbab di hari itu berjilbab. Kemudian telah memersiapkan jaket. Jaketnya ini kemudian dibuang tersangka ke tempat sampah," kata Burkan di Mapolres Bantul, DIY pada Senin 3 Mei 2021.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Burkan mengungkapkan, indikasi lainnya adalah tersangka telah memesan racun kalium sianida sejak akhir Maret 2021. Padahal tersangka baru melancarkan aksinya pada akhir April 2021.

"Racun dibeli lewat aplikasi jual beli online. Racun dibeli pada akhir Maret 2021 lalu," papar Burkan.

Burkan menegaskan bahwa atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," kata Burkan.
 

Anies Baswedan di rumah pribadinya

Anies Sesalkan Putusan Praperadilan Tom Lembong: Stay Strong, Tom!

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyesalkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan Tom Lembong

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024