Oknum PNS Dishub Jakarta Kedapatan Simpan Sabu-sabu di Aceh
- Tribrata
VIVA – Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil yang berdinas di Dinas Perhubungan DKI Jakarta, berinisial HH (37 tahun), karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi menangkapnya di rumahnya di Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Rustam Nawawi mengatakan, HH juga tercatat sebagai warga Desa Cempaka Baru, DKI Jakarta, yang saat penangkapan sedang berada di Banda Aceh. HH diringkus karena memiliki sabu-sabu seberat 5,30 gram. Ia ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka lainnya.
“Kami melakukan penangkapan terhadap PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut di rumahnya serta menemukan alat isap sabu yang diletakkan di atas meja makan,” kata Rustam saat dikonfirmasi, Kamis, 29 April 2021.
Penangkapan itu berdasarkan pengembangan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh itu atas dasar penangkapan terhadap tersangka AR (37 tahun), rekan HH.
Berawal informasi itu, petugas membekuk AR di kawasan Lampaseh. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan di dalam kaleng kotak rokok. AR mengaku narkotika itu kepada seorang laki-laki melalui perantara HH.
Dari keterangan AR, polisi kemudian meringkus HH. Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa alat isap sabu. Usai ditangkap, kedua pelaku diboyong ke Markas Polresta Banda Aceh untuk diperiksa.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.