Petinggi Kimia Farma Medan Ternyata Otak Daur Ulang Alat Rapid Test

Kepala Polda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memperlihatkan para tersangka dan beberapa barang bukti penyalahgunaan alat rapid test antigen dalam konferensi per di kantornya, Medan, Kamis, 29 April 2021.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Polisi mengungkap fakta baru penyalahgunaan alat rapid test antigen oleh beberapa oknum pegawai Laboratorium Kimia Farma di Medan, Sumatera Utara, yang beroperasi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Polisi Amankan 3 Pelaku Buntut Remaja Tawuran Hingga Menelan Korban Jiwa

Petugas menangkap lima orang pegawai dan telah menetapkan mereka sebagai tersangka. Namun, polisi menemukan satu orang di antara mereka, pria berinisial PM (45 tahun), menjabat Business Manager Laboratorium Kimia Farma di Jalan R.A. Kartini, Medan, sebagai otak di balik praktik daur ulang alat rapid test itu.

Menurut polisi, berdasarkan hasil penyelidikan, PM berperan sebagai ?penanggung jawab Laboratorium dan memerintahkan penggunaan stick cutton buds (stik khusus dengan ujung kapas) bekas pakai untuk mengambil spesimen di hidung dan tenggorokan dalam prosedur swab (usap) rapid test antigen.

Terpopuler: Kronologi Polisi Tembak Pelajar hingga Tewas, Bapak Kopassus yang Ditakuti Elite Militer RI

Empat tersangka lainnya, antara lain berinisial SR (19 tahun), DJ (20 tahun), M (30 tahun), dan R (21 tahun). Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

SR merupakan kurir di Laboratorium Kimia Farma. Dia berperan sebagai ?pengangkut cotton buds swab antigen bekas pakai dari Bandara Kualanamu ke Lab Kimia Farma Medan dan kemudian membawa cotton buds swab antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke ?Bandara Kualanamu.

Perusahaan Wajib Beri Uang Lembur ke Karyawan yang Masuk di PIlkada

DJ sebagai pekerja Laboratorium Kimia Farma dan berperan mendaur ulang cotton buds swab antigen bekas menjadi seolah-olah baru.

M pekerja bagian administrasi di Labotorium Kimia Farma dan berperan melaporkan hasil swab ke Kimia Farma Pusat.

Sedangkan R pekerja bagian administrasi hasil swab Labotorium Kimia Farma dan berperan sebagai administrator hasil swab test antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan COVID-19 Kimia Farmasi Bandara? Kualanamu.

Semua tersangka merupakan warga Sumatera Selatan dan mereka sudah resmi ditahan di rumah tahanan polisi Polda Sumatera Utara.

"Mereka berlima dikoordinir oleh PM untuk melakukan daur ulang (stick swab antigen) dan memakainya untuk tes swab di Bandara Kualanamu," kata Kepala Polda Sumatera Utara ?Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konferensi pers di kantornya, Medan, ?Kamis petang, 29 April 2021.

Panca menjelaskan sistem kerja daur ulang stick swab test antigen. Stik yang sudah dipakai dikumpulkan kembali kemudian dibawa ke kantor Labotorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini, Kota Medan. Di situlah stik-stik itu diolah untuk dibersihkan.

"Dari pemeriksaan, daur ulang itu dilakukan di kantor Kimia Farma di Jalan RA Kartini, dan setelah didaur ulang kembali dibawa kembali ke [Bandara] Kualamanu. Mereka sudah ditetapkan jadi tersangka, dan PM menjadi otak pelaku," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya