5 Bulan Beroperasi, Cuan Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu Rp1,8 M

Tempat Layanan Antigen di Bandara Kualanamu yang Digerebek Polisi
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution

VIVA – Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, terungkap menggunakan stik cutton buds swab bekas atau daur ulang. Penyidik Polda Sumatera Utara menyampaikan para pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp1,8 miliar selama beroperasi.

Lapak Barang Bekas Pondok Pindang Kebakaran, Damkar Dibantu Warga Lakukan Pemadaman

Hal itu, diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Menurutnya, layanan rapid test daur ulang itu, sudah berlangsung sejak Desember 2020.

"Mereka mencari keuntungan, karena menggunakan stik swab bekas. Kurang lebih dari Desember 2020, (keuntungan) Rp1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan (para tersangka)," jelas Panca Putra dikutip Jumat, 30 April 2021.

Jangan Kaget Lihat Harga Bekas Mobil Terlaris di Indonesia saat Ini

Hasil gelar perkara dilakukan penyidik Subdit IV Direktor Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menetapaokan 5 orang tersangka. Yakni PM (45) menjabat sebagai Bisnis Manager Laboratorium Kimia Farma, SR (19) sebagai pekerja di Laboratorium Kimia Farma.

Kemudian, DJ (20) sebagai Pekerja di Laboratorium Kimia Farma, M (30) sebagai pekerja bagian administrasi Laboratorium Kimia Farmasi dan R (21) pekerja bagian administrasi swab di Laboratorium Kimia Farma.

Adira Finance Ramaikan Jakarta Fair Kemayoran 2024

"Barang bukti kita sita Rp149 juta dan barang bukti lainnya," sebut jenderal bintang dua itu.

Panca Putra mengatakan, dugaan sementara terdapat 100 hingga 200 orang atau calon penumpang menggunakan jasa layanan rapid antigen di Bandara Kualanamu. Sedangkan, dilaporkan ke Kimia Farma Pusat hanya sebagian saja.

"Kita masih terus dalami. Yang jelas, dalam satu hari ada 100 sampai 150 dan 200 penumpang melakukan tes swab ini. Kita masih mendalami. Pihak perusahaan juga mengetahui tindak pidana itu," jelas Panca Putra.

Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal ? 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar," sebut Panca Putra.

Ribuan Ban Motor BekasDisita Bea Cukai Sumatera Utara

Ribuan Ban Motor Bekas Disita Bea Cukai Sumatera Utara Bersama Bea Cukai Teluk Nibung

Bea Cukai Sumatera Utara bersama Teluk Nibung menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa ribuan ban motor bekas lantaran tak penuhi ketentuan kepabean.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2024