5 Orang Jadi Tersangka Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu
- Putra Nasution/VIVA.
VIVA – Polisi merilis hasil gelar perkara kasus dugaan daur ulang stik cutton buds Swab Antigen alias bekas pada pelayanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu di Kabupaten Deli Serdang. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan 5 orang terduga tersangka.
Kelima orang tersangka itu, masing-masing berinsial PM (45) menjabat sebagai Bisnis Maneger Laboratorium Kimia Farma, SR (19) sebagai pekerja di Laboratorium Kimia Farma, DJ (20) sebagai Pekerja di Laboratorium Kimia Farma, M (30) sebagai pekerja bagian administrasi Laboratorium Kimia Farmasi dan R (21) pekerja bagian administrasi swab di Laboratorium Kimia Farma.
Baca juga: COVID-19 Memburuk di India, Kerja Sama Dagang dengan RI Jalan Terus
Seluruh terduga tersangka merupakan warga Sumatera Selatan dan mereka sudah resmi ditahan oleh penyidik Polda Sumut di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut. Guna proses penyidikan dan hukum lanjutan.
"Melakukan, memproduksi dan mengedarkan bahan farmasi alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, kesehatan, keamanan dan kemanfaatan khasiat dan mutu," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Kamis petang, 29 April 2021.
Dari hasil penyidikan Subdit IV/ Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Panca Putra menjelaskan, terduga pelaku melakukan daur ulang stik swab dengan cara dicuci ulang dan digunakan untuk pasien atau calon menumpang pesawat yang melakukan rapid tes antigen di Bandara Kualanamu.
"Para pelaku mendaur ulang stik yang digunakan untuk alat swab antigen. Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan dicuci dan dikemas kembali dan digunakan untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu," tutur Panca Putra.
Panca Putra mengungkapkan, kejahatan Rapid Test Antigen abal-abal ini, dilakukan para pelaku. sudah dilakukan sejak bulan Desember 2020, lalu. Dengan biaya per pasien atau per penumpang calon pesawat Rp200 ribu.
"Dari hasil pengungkapan kasus, daur ulang ini sudah dilakukan para pelaku sejak Desember 2020. Itu sementara dari hasil penyelidikan," jelas Panca Putra.
Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun ?penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar," sebut jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, pihak Kepolisian melakukan penggerebekan digelar pada Selasa sore, 27 April 2021. Petugas kepolisian dari Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengamankan 7 orang dari pelayanan Rapid Test Antigen Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika. Kemudian, menetapkan 5 orang tersangka.