Bisnis Ganja Gorila Lewat Instagram, Kakak Adik Diringkus Polisi

Polres Bogor Kota Rilis Penjual Ganja Gorila
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR

VIVA – Dua bersaudara adik kakak yakni Rama Syaelendra (25) dan Deni Ramadani (22), diringkus Satuan Narkoba Polres Bogor Kota, di kontrakannya di Jalan Tipar Kampung Tipar, Kecamatan Ciawi Kabupatem Bogor. 

3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba

Keduanya yang merupakan bandar besar narkoba jenis ganja sintetis Gorila. Mereka diringkus setelah menangkap salah satu rekannya, Rommy Deffani (22), dengan barang bukti sabu-sabu dan ganja sintetis.

"Tiga tersangka yang pertama adalah M. Rommy Deffani, kedua atas nama Deni Ramadani, ketiga Rama Syaelendra. Rama dan Deni ini adik kakak," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, saat pengungkapan kasus home indistri narkotoka jenis tembakau sintetis Gorila, di Ruko Pasae Sukasari, Kota Bogor, Kamis 29 April 2021.

Profil Murtala Ilyas, Bandar Narkoba Jaringan Malaysia yang kabur dari Rutan Salemba

Baca juga: Pria di Semarang Diduga Tipu 15 Orang Senilai Rp95 Miliar

Susatyo menjelaskan, para pelaku mengolah tembakau biasa dengan menyemprotkan cairan kimia. Polisi menemukan barang bukti berupa alat pres kemasan, botol berisi etanol, botol berisi glycerl, dan puluhan tembakau sintetis siap edar.

Komisi XIII DPR RI Sidak Rutan Salemba Jakpus Terkait 7 Tahanan Kabur

"Jadi memiliki efek yang sama ketergantungan dan juga efek fly, efek euforia kesenangan bagi para penggunanya," katanya.

Susatyo mengatakan, tembakau gorila adalah salah satu jenia narkoba yang telah diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Narkoba ini sama dengan ganja. Jadi kalau ada ganja itu adalah alami, gorila ini sintetis. Pelaku diancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara atau denda paling sedikit Rp1 milyar dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah," katanya.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengungkapkan jaringan narkoba sintetis yang dikendalika kakak beradik tersebut, terungkap dari penangkapan M. Rommy Defani (22) di Jalan Raya Tajur Kota Bogor. Dari tangan Rommy, polisi menemukan satu paket sabu.

"Setelah pengembangan kami mengerebek sebuah kontrakan yang ternyata adalah home industri tembakau sintetis di sana kami mengamankan kakak beradik ini Deni dan Rama," jelas Agus.

Dari tangan kakak beradik ini, polisi menyita 77 paket kemasan 3.225 gram tembakai sintestis, dan narkoba jenis sabu 0,5 gram. Dalam mengedarkannya para pelaku memasarkan ganja sintetis itu mengunakan media sosial Instagram dengan akun @goldenstuf.

"Ini di pasar menggunakan modus online. Dalam akun Instagram @goldenstuf," ungkap Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya