Loloskan WNI dari India Tanpa Karantina, Bapak Anak Dibayar Rp6,5 Juta

Pemeriksaan di Pintu Masuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta
Sumber :
  • VIVA/ Sherly

VIVA – Polisi meringkus pelaku bapak anak yang izinkan warga negara Indonesia (WNI) dari India masuk RI tanpa perlu karantina. Pelaku tersebut adalah bapak dan anak berinisial S serta RW.

Demo Tolak Survei Masjid di Sambhal India Berujung Bentrok dengan Polisi, 5 Orang Tewas

Pelaku kepada polisi mengaku sebagai petugas protokol Bandara Soekarna Hatta. Namun, secara struktur nama mereka tidak tercatat. 

Dalam praktiknya, mereka meloloskan seorang WNI berinisial JD untuk tidak dikarantina. Padahal, yang bersangkutan baru pulang dari India.

Geger Pria India Tiba-tiba Hidup Lagi saat Akan Dikremasi, 3 Dokter Diskors

"S ini mengaku sebagai protokol di bandara. Setelah kami dalami ternyata memang dia sering berkecimpung di bandara tersebut dan banyak mengenal di bandara tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 28 April 2021.

S dan RW dibayar oleh JD sebesar Rp6,5 juta untuk membantunya masuk ke Tanah Air tanpa perlu menjalani karantina seperti aturan yang diterapkan pemerintah. Dalam kasus ini, polisi telah menyita uang senilai Rp6,5 juta yang disetor JD ke rekening S sebagai bayaran. 

CUV e: dan ICON e: Kalah, Motor Listrik Baru Honda di India Bisa Tempuh 100 Km

Saat ini, JD diminta untuk menjalani karantina mandiri. Polisi sendiri telah menangkap tersangka baru berinisial GC sehingga total ada 4 tersangka.

"Uang Rp6,5 juta berhasil kita. Si JD juga jadinya di karantina," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang bapak dan anaknya dicokok polisi buntut memasukkan WNI yang baru pulang dari India tanpa mengikuti prosedur. Akal kecurangan mereka karena buntut negara India yang saat ini mengalami lonjakan kasus COVID-19.

Dalam aturan, mereka yang masuk Tanah Air dari India mesti menjalani karantina dahulu. Selanjutnya, mereka menjalani swab test yang jika hasilnya negatif baru boleh keluar.

“Memang ada pengetatan yang datang dari India, pertama harus melalui karantina selama 14 hari tetapi yang bersangkutan tanpa melewati karantina kemudian diurus oleh S dan RW bisa berhasil keluar tanpa karantina dan  kembali ke rumahnya,” kata Yusri Yunus, beberapa hari lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya