Sempat Adu Tembak, 2 Begal Sadis di Tasikmalaya Berhasil Dilumpuhkan

Polisi berhasil lumpuhkan dua begal sadis di Tasikmalaya.
Sumber :
  • VIVA/ Diki Hidayat.

VIVA - Dua orang diduga kuat sebagai pelaku begal sadis dan berhasil melarikan satu unit sepeda motor di Tasikmalaya, akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas. Sebelumnya sempat terjadi adu tembak antara anggota Sat Reskrim Polres Tasikmalaya dengan salah seorang begal yang membawa senjata api rakitan.

Niat Baik Pria di Jakarta Barat Tolong Pejalan Kaki Berujung Dibegal, Kerugian Rp 65 Juta

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, mengatakan bahwa kedua pelaku begal tersebut kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelaku utama berinisial AS (19) warga Kelurahan Nagara Batin Kecamatan Jabung Kota Lampung Timur.

"Tersangka AS ini sengaja menembak polisi dengan niat melukai petugas agar bisa kabur, namun upayanya gagal karena anggota kami segera melumpuhkan AS dan temannya," ujarnya, Selasa, 27 April 2021.

Tiga Pembunuh Berencana yang Sempat Dikira Begal Terungkap, Satu Orang Gantung Diri

Baca juga: Pelaku Begal Mahasiswi di Aceh Ditangkap Polisi

Hasil pengembangan Polres Tasikmalaya juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang berperan dalam kasus kejahatan tersebut. Teman-teman AS berhasil dimamankan di sejunlah tempat berbeda diantaranya di Tasikmalaya Selatan, Garut, dan Cianjur.

Mau Jemput Pacar, Pria di Tambora Malah Apes Dibegal Pakai Senpi dan Motornya Dibawa Kabur

"Modus pelaku seperti biasa melakukan pencurian sepeda motor dengan kunci leter T, jika kepergok pelaku akan menakuti dengan senjata api rakitan hingga melukainya," kata Rimsyahtono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, menyatakan bahwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu senjata api rakitan revolver, kunci kontak dan satu lembar STNK. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP, Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

"Kami juga menerapkan pasal 481 dan 480 KUHP tentang penadahan dan pembelian barang hasil curian," katanya.

Ilustrasi mobil polisi di lokasi kejadian.

Cerita Pedagang di Depok Pertahankan Motornya Saat Dibegal, Tangan Dibacoki hingga Urat Nadi Putus

Kawanan begal sadis yang beraksi berjumlah tiga orang.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024