Sempat Adu Tembak, 2 Begal Sadis di Tasikmalaya Berhasil Dilumpuhkan

Polisi berhasil lumpuhkan dua begal sadis di Tasikmalaya.
Sumber :
  • VIVA/ Diki Hidayat.

VIVA - Dua orang diduga kuat sebagai pelaku begal sadis dan berhasil melarikan satu unit sepeda motor di Tasikmalaya, akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas. Sebelumnya sempat terjadi adu tembak antara anggota Sat Reskrim Polres Tasikmalaya dengan salah seorang begal yang membawa senjata api rakitan.

Detik-detik Anggota TNI Dibegal Dekat Kodam Bukit Barisan, 3 Pelaku Masih di Bawah Umur

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, mengatakan bahwa kedua pelaku begal tersebut kerap beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelaku utama berinisial AS (19) warga Kelurahan Nagara Batin Kecamatan Jabung Kota Lampung Timur.

"Tersangka AS ini sengaja menembak polisi dengan niat melukai petugas agar bisa kabur, namun upayanya gagal karena anggota kami segera melumpuhkan AS dan temannya," ujarnya, Selasa, 27 April 2021.

Polres Garut Tangkap Dua Begal Sadis yang Tenteng Senjata Laras Panjang Saat Beraksi

Baca juga: Pelaku Begal Mahasiswi di Aceh Ditangkap Polisi

Hasil pengembangan Polres Tasikmalaya juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yang berperan dalam kasus kejahatan tersebut. Teman-teman AS berhasil dimamankan di sejunlah tempat berbeda diantaranya di Tasikmalaya Selatan, Garut, dan Cianjur.

Begal Sadis di Medan Ditembak Mati karena Melawan saat Ditangkap, 3 Pelaku Lain Buron

"Modus pelaku seperti biasa melakukan pencurian sepeda motor dengan kunci leter T, jika kepergok pelaku akan menakuti dengan senjata api rakitan hingga melukainya," kata Rimsyahtono.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, menyatakan bahwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu senjata api rakitan revolver, kunci kontak dan satu lembar STNK. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 363 KUHP, Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

"Kami juga menerapkan pasal 481 dan 480 KUHP tentang penadahan dan pembelian barang hasil curian," katanya.

ilustrasi aksi begal

Driver Ojol Selamat dari Begal Berkat Aksi Heroik Sopir Mobil Ekspedisi

Tiga orang pelaku yang menggunakan senjata tajam jenis parang menghadang korban.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024