Pelaku Begal Mahasiswi di Aceh Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan pelaku pembegalan
Sumber :

VIVA – Personel Polresta Banda Aceh menangkap pelaku begal berinisial IR yang kerap beroperasi di kawasan Universitas Syiah Kuala, korbannya merupakan mahasiswi kampus tersebut.

Driver Ojol Selamat dari Begal Berkat Aksi Heroik Sopir Mobil Ekspedisi

IR ditangkap di rumahnya di kawasan Lamgapang, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar pada Senin malam, 26 April 2021.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, selain menangkap tersangka begal, polisi juga membekuk seorang pria berinisial S yang berperan sebagai penadah barang hasil begal tersebut.

Serangan Phising Kian Marak, Mahasiswa Hingga Dosen Dibekali Ini Buat Hadapi Ancaman Siber

Ryan menjelaskan, sebelumnya korban begal masing-masing berinisial SN (23) dan MH (22). Kejadian bermula saat keduanya hendak membeli makanan menggunakan sepeda motor.

Baca juga: Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal 2022 Harus Lebih Akurat

BEM SI Siap Gelar Aksi Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Lalu, kata Ryan, kedua pelaku yang mengikuti korban menggunakan sepeda motor langsung melakukan aksi penjambretan terhadap handphone korban yang diletakkan di dalam box bagian depan. 

"Saat pelaku mengambil HP, korban terjatuh dari sepeda motornya seraya berteriak ‘jambret’ dan warga pun menolong korban untuk dibawa ke Rumah Sakit Prince Nayyef Unsyiah. Korban mengalami luka serius di badannya," kata Ryan saat dikonfirmasi, Selasa, 27 April 2021.

Atas kejadian itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui bahwa handphone milik korban ditampung oleh penadah berinisial S di salah satu toko ponsel di kawasan Darussalam, Banda Aceh.

Pelaku tadah menerima hasil gadai HP milik korban senilai Rp700 ribu yang dititipkan oleh tersangka berinisial HEN. “Hasil pemeriksaan terhadap S, polisi juga menemukan identitas tersangka lainnya yaitu IR, sehingga tim mengamankan IR di rumahnya," sebut Ryan.

Sedangkan, tersangka HEN saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Ia juga sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.

Hasil dari menggadaikan HP, kedua tersangka mempergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Sementara tersangka HEN saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

Dalam kasus itu, S dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sementara IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya