Geram karena Ajakan ML Ditolak, Ivan Tega Bunuh Seorang Perempuan

Pelaku pembunuhan saat dirilis polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Aparat kepolisian dari Polsek Metro Gambir berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial B (22). Pelaku berinisial IM alias Ivan (28) tega membunuh korban di Jalan Petojo, Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat lalu, 16 April 2021.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Kadek Budiarta mengatakan, jasad korban pembunuhan ditemukan sepekan setelah pembunuhan yakni pada Jumat, 23 April 2021. Jasad korban ditemukan oleh salah seorang pegawai PPSU yang saat itu diminta pemilik rumah untuk membersihkan area rumahnya.

"Pada saat PPSU melaksanakan pembersihan tersebut, ada bau tidak enak dan kemudian dicek ternyata ada mayat di sana. Mereka kemudian melaporkan ke Polsek Metro Gambir," kata Budi, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin 26 April 2021.

Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Budi, pihaknya langsung melakukan pengecekan dan menemukan sesosok mayat perempuan. "Mayatnya sedang ditutup menggunakan asbes, ranting-ranting pohon, dan ember cat," lanjutnya.

Polisi kemudian membawa mayat perempuan tersebut ke RSCM untuk keperluan autopsi. Sementara, seorang ibu pemilik rumah yang ditemukannya mayat tersebut dibawa untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, kepolisian kemudian mencurigai anak angkat dari pemilik rumah, yakni Ivan. Polisi juga mengamankan Ivan dengan alasan untuk mendampingi ibunya di kantor polisi.

"Setelah dibawa ke Polsek Metro Gambir, pelaku ini mengakui perbuatannya. Motif pelaku membunuh korban karena persoalan utang yang tidak mau dibayar oleh korban," jelas Budi.

Budi menceritakan pengakuan pelaku yang sempat mengundang korban ke rumahnya. Ajakan pelaku saat itu meminta untuk berhubungan badan atau ML.

Fakta Baru Terungkap, Remaja Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Pakai Topeng saat Beraksi

"Pada tanggal 15 April, korban diundang oleh pelaku ke rumah. Kemudian pelaku meminta korban untuk berhubungan badan, tetap korban tidak mau," sebutnya.

Namun, esoknya, pelaku yang kesal akhirnya tega membunuh korban. "Pelaku (IM) ini membunuh korban dengan cara mencekik leher sambil menindih korban selama 30 menit," ujar Budi.

Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Pria di Deliserdang Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, pelaku kini menjadi tersangka dan mendekam di penjara. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Tersangka dipidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun.
 

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(B.S.Putra/VIVA)

Polisi Buru 7 Tersangka Lagi Terkait Kasus Pembunuhan Eks Prajurit TNI Diduga Diotaki Serka HS

Polisi tengah memburu 7 pelaku lainnya yang terlibat pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Rury Stein (44), yang diduga diotaki Serka HS. Pembunuhan ini dipicu permasala

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025