Cucu Eks Bupati Tapin Tewas di Dalam Kamar, Polisi Turun Tangan

Ilustrasi penemuan mayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Wahyudi Agus

VIVA – Polsek Tapin Utara dan Satreskrim Polres Tapin saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap tewasnya seorang gadis di bawah umur, yang diketahui cucu dari mantan Bupati Tapin.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Kapolsek Tapin Utara Ipda Subroto Rindang Ari Setyawan di Tapin Utara, Minggu, mengatakan kasus lagi di dalami dan anggota di lapangan masih melakukan penyelidikan.

Dikatakannya, petugas juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di mana terjadi temuan jasad korban.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Petugas sedang mengumpul bahan dan keterangan serta saksi saksi di lapangan serta menunggu hasil visum dari rumah sakit," katanya.

Untuk Korban diketahui gadis berumur 17 Tahun berinisial NBR warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ditemukan tewas di dalam kamar di rumahnya dengan luka penuh lebam di bagian wajah hingga leher.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

"Anggota masih lidik di Tempat Kejadian Perkara (TKP), belum bisa disimpulkan motif, modus dan jenis pidananya, nanti kalau sudah ada titik terang akan kabari," ujarnya.

Lokasi rumah korban tepatnya di jalan A Yani Kecamatan Tapin Utara. Korban ditemukan oleh keluarga sekitar pukul 08.00 WITA tergeletak di kamar lantai tiga di rumahnya.

Diketahui belakangan, korban merupakan cucu mantan Bupati Tapin ke tujuh H Ahmad Makkie dan anak dari H Fajar Safari selaku Wakil Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tapin, setelah disholatkan, korban dimakamkan di Maqbarah Al Mubarak. (Ant)

Baca juga: Kabinda Papua Brigjen Putu Tewas saat Baku Tembak dengan KKB

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024