Kerap Dihina, Pria di Surabaya Bunuh Istrinya yang Hamil 5 Bulan
- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Seorang pria berinisial JPK ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur karena disangka membunuh istrinya sendiri PIC (26 tahun) yang tengah hamil lima bulan. JPK tega menghabisi istrinya karena sakit hati kerap dihina oleh istrinya lantaran perkara ekonomi.Â
Kasus itu bermula dari temuan mayat terbungkus karung dan kasur di luar pagar sisi barat kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jatim di Jalan Masjid Al Akbar Timur, Kecamatan Jambangan, Surabaya, Kamis malam, 22 April 2021. Setelah diidentifikasi, mayat wanita itu ternyata berinisial PIC yang indekos di Gayungan.Â
Tak sampai 24 jam, aparat Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus itu. Polisi menangkap suami dari PIC, JPK. Tersangka sempat mengelak namun kemudian mengakui perbuatannya. Tersangka membunuh korban pada Senin lalu, 19 April 2021, dengan cara membekap bagian wajah korban hingga tidak bisa bernapas.Â
"Korban dan pelaku sempat cekcok pada Senin (19 April 2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Oki Ahadian, di Markas Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 23 April 2021.
Cekcok bermula ketika korban menolak diajak bergantian menjaga buah hati mereka yang berusia tiga tahun. JPK yang naik pitam lantas membekap wajah korban. Mengetahui korban tak bernyawa, tersangka lantas menutupi tubuh istrinya dengan seprai kasur. Ia membiarkan istrinya di indekosnya selama dua hari.Â
Karena aroma busuk menyebar, tersangka lantas membawa jasad istrinya menggunakan sepeda motor gerobak milik temannya pada Rabu siang, 21 April 2021. Ia kemudian membuang jasad istrinya di luar pagar area parkir kantor PWNU Jatim. Jasad korban baru diketahui warga pada Kamis malam kemarin.Â
Oki mengatakan, tersangka tega membunuh istrinya karena merasa sakit hati. Istrinya kerap melontarkan kata-kata hinaan. "Pelaku (JPK) merasa sakit hati karena kata-kata korban yang tidak menghormati pelaku sebagai suami. Korban pernah selingkuh dari pelaku sehingga pelaku dendam," ujarnya.Â
JPK mengakui perbuatannya. Ia mengaku kerap dihina dan dilecehkan oleh istrinya karena bekerja serabutan dan tidak memiliki pendapatan tetap. Saat kejadian, ia mengaku spontanitas mencekik dan membekap korban. "Anak saya tidak melihat saat kejadian, saya reflek, pas itu (kejadian) enggak ada orang, pas kejadian anak saya di luar," katanya.
Selain menangkap JPK, Unit Jatanras juga mengamankan lima butir pil koplo, celana pelaku, celana dalam korban, baju korban, kasur pembungkus, tali rafia, bantal untuk membekap, lakban, cutter, 2 HP, dan sebuah dompet. JPK dijerat dengan pasal 338 KUHPÂ tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Â