Oknum Kades yang Lakukan Pencabulan ke Anak SMA Mengaku Khilaf

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Warga Kubu Raya dihebohkan dengan adanya aksi pelecehan seksual atau pencabulan, yang di duga dilakukan oknum kepala desa inisial F, tehadap anak yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

PNS yang Cabuli Pelajar SMP di Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus ini pun oleh pihak keluarga sudah diadukan ke Polres Kubu Raya pada tanggal 23 Maret 2021, dan masih dalam proses. Setelah diadukan selama hampir satu bulan ke Polres Kubu Raya, kemudian pihak keluarga kembali membuat laporan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Kubu Raya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kubu Raya, Jakariansyah mengatakan sudah memanggil oknum kepala desa F untuk dimintai keterangan. Dari keterangan terduga, oknum kades sudah tersebut mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh itu. Aksi pencabulan yang dilakukannya itu di sebuah perkebunan kelapa sawit pada bulan September tahun 2020.

Kasus Camat Hingga Kades di Tapsel Dukung Bobby-Surya Naik Status jadi Dugaan Pidana Pemilu

Baca juga: Warga Lima Desa di Lombok Bentrok dengan Senjata Petasan

"Pelaku sudah kita mintai keterangan, dan mengakui perbuatanya. Tapi hal itu terjadi kata pelaku karena khilaf. Dalam hal ini saya sangat menyayangkan, karena seorang kades seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah memberikan contoh yang kurang baik," kata Jakariansyah kepada VIVA pada Jumat, 23 April 2021.

Oknum Guru Ngaji di Tuban Diduga Cabuli Murid Berkali-kali

Ia mengatakan, saat ini status sang kades masih aktif sebagai kepala desa karena penanganan kasusnya masih berproses di Polres Kubu Raya. Sementara sanksi yang diberikan terhadap oknum kades masih bersifat administrasi. Tapi apabila nanti ditetapkan sebagai tersangka, opsi diberhentikan dari jabatannya bisa dijatuhkan kepada F.

"Hingga saat ini kami masih menunggu proses di Polres Kubu Raya, dan apabila nanti status hukumnya sudah jelas akan ada langkah dan tahap-tahap berikutnya. Karena sesuai aturan dan Undang-Undang seorang kades yang melakukan kesalahan akan dilihat tingkat kesalahan dan pelanggarannya hingga bisa ditindak baik secara administrasi hingga sampai pemecatan," jelasnya.

Lebih lanjut, kata dia, bahwa hubungan antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Dan status oknum kades sudah memiliki istri. 

"Oknum kades sudah berkeluarga dan punya anak," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Kubu Raya, Diah Tut Wuri Handayani membenarkan bahwa korban yang didampingi oleh pihak keluarga telah membuat pengaduan ke DP3KB untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum.

"Iya benar korban sudah lapor ke kami pada Rabu 21 April 2021. Dan kami masih menunggu proses yang sedang dilakukan oleh Polres Kubu Raya. Namun, korban dalam kasus ini bukan anak di bawah umur walaupun statusnya masih pelajar tingkat atas, karena umur korban sudah lebih dari 18 tahun," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya