Pembuat Senjata Api Ilegal di Malang Diusut Kaitannya dengan Teroris

Ilustrasi senjata api.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ardiansyah

VIVA – Seorang pria berinisial AR, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap oleh aparat gabungan Polda Jawa Timur dan Polres Malang di rumahnya pada Kamis dini hari, 22 April 2021, karena diduga membuat senjata api secara ilegal.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Sempat beredar informasi bahwa pria itu ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tetapi belakangan diklarifikasi. Densus 88 hanya memonitor penangkapan itu untuk memastikan si  perakit senjata api berkaitan dengan kelompok teroris yang ditangkap beberapa waktu lalu atau tidak.

"Jadi yang menangkap itu gabungan Polda sama Polres Malang. Densus 88 itu sifatnya membantu aja memonitor apakah ada kaitannya pelaku-pelaku teroris yang sudah ditangkap sama Densus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Kapolri Sebut Sepanjang 2023-2024 Ada 181 Teroris Ditangkap

Gatot mengatakan, polisi masih mendalami penyelidikan untuk mengetahui pria itu berhubungan dengan terorisme atau tidak. Sebab, penangkapan ini murni perakitan senjata api ilegal yang dilakukan oleh Polda Jatim dan Polres Malang.

Gatot mengatakan, sementara masih satu orang yang ditangkap atas kasus senjata api rakitan itu. Terduga AR beserta sejumlah barang bukti seperti potongan besi-besi yang akan dijadikan senjata api telah dibawa ke Markas Polda Jawa Timur di Surabaya.

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

"Ada beberapa barang bukti yang memang bergeser ke sana karena ada mesin pembuat senjata rakitan di bawa ke Polda. Sampai saat ini arah ke sana (dugaan berkaitan dengan terorisme) belum ada. Jadi murni pembuatan senjata api ilegal. Ada beberapa masih bentuk rakitan, belum jadi, masih ada bentuk besi," ujarnya.

Bea Cukai musnahkan BKC ilegal

Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah di Tangerang

Bea Cukai menggelar pemusnahan bersama atas barang kena cukai (BKC) ilegal senilai 52,1 miliar rupiah.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024