Berebut Uang Hasil Jaga Palang Kereta, Ardi Ditusuk hingga Tewas
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA – Akibat curiga bagi hasil uang jaga palang kereta tidak sama rata, seorang pria berinisial MN (40) tega menusuk leher rekan kerjanya, Ardi Andi (56) hingga tewas bersimbah darah. Kejadian tersebut terjadi di perlintasan Kereta Api ilegal di Bandengan Utara 3, Pekojan, Jakarta Barat pada Senin 19 April 2021 lalu.
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M. Faruk Rozi mengatakan, korban bernama Ardi Andi (56) ini tewas dengan luka tusuk di bagian leher sebelah kiri. Luka korban yang cukup dalam mengakibatkan korban mengeluarkan banyak darah dan korban menghembuskan nafas terakhir usai ditusuk pelaku.
Setelah puas melakukan aksinya, pelaku langsung kabur keluar wilayah Jakarta Barat selama empat hari dan tertangkap pada Jumat dini hari 23 April 2021 di kawasan Neglasari Tangerang, Banten.
"Setelah kami menerima pelimpahan perkara kasus pembunuhan, anggota di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda Gusti Ngurah Astawa melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ujar Faruk dikonfirmasi, Jumat 23 April 2021.
Faruk mengatakan, penangkap terhadap pelaku berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Polisi kemudian mendapati kabar bahwa pelaku ada di kawasan Neglasari, Tangerang, Banten. Menghindari pelaku yang mungkin pindah tempat, polisi berhasil tangkap pelaku dengan cepat.
"Sesampainya anggota di sana, kami mendapati pelaku di sana dan langsung kami tangkap," kata Faruk.
Usai diamankan, pelaku kemudian digiring ke Mapolsek Tambora guna menjalani pemeriksaan. Polisi juga dapati barang bukti pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Selanjutnya, pelaku dilakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi kasus pembunuhan itu.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya, pelaku memukul korban dengan bangku lalu menusuknya dengan pisau," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan intensif pelaku, kasus pembunuhan ini berawal dari pembagian uang hasil menjaga palang pintu kereta api Jalan Bandengan Utara 3, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Di mana korban ini tidak percaya dengan hasil pembagian uang dari pelaku. Cekcok antara korban dan pelaku tidak terhindarkan, pelaku yang emosi kemudian menusuk leher korban dengan pisau.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Baca juga: KPK: Azis Syamsuddin Minta Penyidik Setop Kasus Walkot Tanjungbalai