Kasus CEO e-Dinar Coin, Polisi Sita 1 Triliun Mata Uang Zimbabwe

Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhand Faris

VIVA – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita sejumlah mata uang asing dari CEO e-Dinar Coin (EDC) Cash, Abdurrahman Yusuf (AY) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika mengatakan, ada barang bukti yang disita saat dilakukan penggeledahan di beberapa titik, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

“Ada berupa aset rumah, surat tanah, kendaraan mewah dan uang tunai,” kata Helmy di Bareskrim Polri pada Kamis, 22 April 2021.

Menurut dia, uang tunai yang disita berupa uang rupiah ada sekitar Rp3,3 miliar. Kemudian, pecahan mata uang euro totalnya 6,20 juta euro, pecahan dolar Hong Kong sekitar 1 miliar, diduga pecahan uang Iran sekitar 19.400 rial, dan pecahan uang Mesir 100 pound Mesir.

“Ada mata uang Zimbabwe sekitar 1 triliun. Tadi itu masih akan kita verifikasi ke kedutaan yang bersangkutan, apakah asli atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, kata Helmy, penyidik menyita barang-barang bermerek seperti tas dan lain-lain. Kemudian, kendaraan mewah ada 21 mobil antara lain Mercy, Lexus, BMW, Alphard, Fortuner, Pajero, Ferrari, McLaren, Range Rover dan sebagainya.

“Ada kendaraan roda dua, logam mulia berupa emas tapi akan dikonfirmasi emas atau bukan. Dokumen-dokumen terkait pengurusan izin usaha, perangkat server komputer yang digunakan untuk jalankan aplikasi, dan sebagainya,” kata dia.

Diketahui, ada enam orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini dengan peran masing-masing. Pertama, tersangka AY berperan sebagai top leader investasi illegal EDCCash. Kemudian, istri dari AY yaitu S berperan sebagai Exchanger EDCCash.

Ketiga, tersangka JBA peranan sebagai programmer pembuat aplikasi EDCCASH dan sebagai Exchanger EDCCash. Pelaku ED peranan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA.

Tersangka MRS peranan sebagai upline dengan anggota sebanyak 78 orang termasuk korban, dan tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara Launching Basecamp EDCCash Nanjung Sauyungan Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 19 Januari 2020.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kemudian, tindak pidana penipuan/ perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen