Empat Mafia Tanah yang Ditangkap Ini Diduga Bisa Raup Rp1 Triliun

4 Tersangka Mafia Tanah yang Ditangkap Polda Kalimantan Barat
Sumber :
  • VIVA/ Ngadri

VIVA – Aparat kepolisian dari Polda Kalimantan Barat, menangkap empat orang yakni A, UF, H dan T. Mereka adalah otak sindikat pembuat 147 sertifikat palsu di Desa Durian, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dalam kasus ini keempat pelaku diduga dapat meraup untung hingga mencapai Rp1 Triliun.

Menteri Nusron Akui 60 Persen Konflik Pertanahan di Tanah Air Libatkan Oknum Kementeriannya

Empat pelaku pembuat sertifikat palsu tersebut diantaranya A mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kubu Raya. Ia sekaligus ketua team ajudikasi di Desa Durian Kabupaten Kubu Raya pada Tahun 2008. 

Sedangkan UF adalah mantan kepala Desa Durian tahun 2008. Adapun H pemegang surat hak milik, dan T juga pemegang surat hak milik.

Temui Kapolri, Menteri ATR Nusron Wahid Mau Mafia Tanah Dikenaka TPPU

Baca juga: Panas, Habib Rizieq ke Jaksa: Anda Pidanakan Maulid Nabi

Direktur Reskrimum Polda Daerah Kalimantan Barat, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan sertifikat tanah tersebut berawal adanya laporan warga ke Polda. 

Diduga Tidak Netral, Polisi di Kabupaten Landak Diadukan ke Propam

Bahwa di atas tanah miliknya telah terbit sertifikat atas nama orang lain. Bermula dari laporan warga tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh tim satgas mafia tanah.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kemudian kami mengamankan 4 orang inisial A, UF, M dan T yang menjadi otak pembuat 147 sertifikat palsu. Dan 4 orang tersebut saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polda Kalbar," kata Luthfie kepada sejumlah wartawan pada Kamis, 22 April 2021.

Ia mengatakan, dalam melancarkan aksinya modus para mafia tanah itu dengan memalsukan warkah berupa surat pernyataan tanah (SPT) dan surat keterangan domisili yang di tandatangani oleh kepala desa. 

SPT tersebut dipalsukan seolah-olah penggarap padahal yang sebenarnya bukan sebagai penggarap apalagi sebagai pemilik tanah.

"Surat keterangan yang dipalsukan dibuat seolah-olah pemegang hak di Desa Durian padahal yang sebenarnya bukan merupakan warga Desa Durian. Dan para pemegang hak yang dibuatkan surat hak milik masih ada hubungan keluarga. Atas kejadian tersebut pemilik tanah yang sebenarnya tidak bisa menerbitkan sertifikat," jelas Luthfie.

Lebih lanjut, kata Luthfie, dari jumlah warkah yang diduga dipalsukan luas tanahnya sekitar 200 hektare. Sehingga potensi keuntungan sindikat mafia tanah secara keseluruhan Rp1 Triliun. Dan korban rata-rata masyarakat kecil yang mata pencahariannya dari lahan tersebut.

"Para tersangka akan dikenakan pasal 263 KUHP jo Pasal 266 KUHP. Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengimbau kepada warga yang menjadi korban mafia tanah agar membuat pengaduan di Posko Mafia Tanah di Polda Kalbar, yang dibentuk bersama Kantor Wilayah Kementrian ATR/BPN Kalimantan Barat.

"Saya minta warga berani melapor apabila menjadi korban mafia tanah. Dan laporan warga akan ditindak lanjuti dengan segera sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tuturnya.
 

Kantor PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk  (dok: BTN)

Penuhi Kriteria Ini, Gedung Menara 2 BTN Dapat Sertifikat Green Building

Gedung Menara 2 BTN milik PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) meraih sertifikasi Green Building atau gedung ramah lingkungan dengan predikat tertinggi atau Platinum.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024