Gerebek Prostitusi Online di Reddoorz, 15 Anak di Bawah Umur Ditangkap

Ilustrasi/Pelaku prostitusi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA - Polisi melakukan penggerebekan prostitusi di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Jakarta Selatan, Rabu, 21 April 2021, kemarin. Penggerebekan dilakukan pukul 23.00 WIB, malam.

Rumah Kos di Pesangrahan Disulap jadi Prostitusi Tarif Rp300 Ribuan, 8 Wanita Diduga PSK Diamankan

"Unit 4 Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kamis, 22 April 2021.

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap sedikitnya 15 orang wanita BO. Sebagian besar merupakan anak di bawah umur. Mereka dijajakan lewat media sosial sebelum eksekusi di sana.

Polisi Gerebek Indekos Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Pesanggrahan Jaksel, Ini yang Ditemukan

"Mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur," katanya.

Baca juga: Polisi Ciduk Pelaku Prostitusi Online di Bulan Ramadhan

Polisi Amankan 8 Perempuan Saat Gerebek Indekos di Pesanggrahan Jaksel

Selain itu, polisi juga mencokok joki yang menjajakan mereka serta beberapa pria hidung belang yang tengah menikmati jasa esek-esek ini. Disita pula uang Rp600 ribu, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan komputer jinjing.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

Imigrasi Denpasar tindak tegas pelanggaran WNA sepanjang 2024

Imigrasi Denpasar Tindak 138 Pelanggaran Sepanjang 2024, Prostitusi Online Jadi Perhatian Khusus

Sepanjang 2024 Imigrasi Denpasar berhasil menindak 138 kasus pelanggaran keimigrasian. Jumlah ini naik dibandingkan pada 2023 sebanyak 104  kasus.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025