Aniaya Tahanan di Polres Tangsel, 2 Tahanan Titipan Jadi Tersangka
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA – Dua orang tahanan titipan perkara narkotika Polres Tangerang Selatan ditetapkan sebagai tersangka buntut menganiaya tahanan lain berinisal SS (33 tahun) hingga meregang nyawa.
"Keduanya juga kami sangkakan kembali atas penganiayaan terhadap tahanan (meninggal)," ucap Kapolres Tangsel, Ajun Komisaris Besar Polisi Iman Imanudin kepada wartawan, Rabu 21 April 2021.
Kelakuan dua tahanan titipan itu sangat disesalkan polisi. Kasus keduanya belum inkrah, sehingga penahanannya dititip di sana.
"Tersangka dua orang itu sedang proses menjalani pemeriksaan karena kasus narkoba, tapi penahananya di kami belum inkrah," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, tim Propam Polres Tangsel serta Polda Metro Jaya juga memeriksa petugas yang berjaga saat kejadian. Rekaman kamera Closed Circuit Television yang ada diperiksa untuk mengungkap apakah ada kelalaian juga dari petugas yang berjaga sehingga bisa terjadi peristiwa ini.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan, penyidik Propam Polres dan Polda terkait pelaksanaan penjagaan oleh kita. Dipasang CCTV, di lorong, di setiap ruangan terpasang CCTV, hanya di kamar mandi saja tidak, enggak boleh," kata dia.