Putri John Kei Sebut Nus Kei Tak Beritikad Baik Saat Ditagih Utang
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Melan Refra, Wanita yang merupakan anak Sulung John Kei dihadirkan oleh kuasa hukum dalam persidangan kasus John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 21 April 2021.
Dalam kesaksiannya di depan majelis Hakim, Melan Refra menjelaskan masalah utang urusan utang-piutang sebesar Rp1 miliar, ayahnya dengan Nus Kei.
Dalam inti masalah perseteruan antara John Kei dan Nus Kei, yang diketahui ternyata Nus Kei memiliki utang Rp1 miliar yang belum di bayarkan kepada John Kei.
Dalam hal ini, Melan Refra mengatakan awal mula perselisihan antara ayahnya dan Nus Kei adalah karena masalah penagihan utang terhadap Nus Kei.
"Yang saya tahu tentang adanya perkara ini adanya penagihan utang di mana Opanus, Nus Kei, di mana pada yang saya tahu papa saya John Refra memberi bantuan. Di mana Opanus meminjam uang kepada papa saya senilai Rp1 miliar," ujar Melan di hadapan Majelis hakim di PN Jakbar, Rabu 21 April 2021.
Melan mengatakan peminjaman uang itu terjadi saat Nus Kei menyambangi John Kei yang masih mendekam di rumah tahanan Nusa Kambangan.
Saat itu Nus Kei memohon bantuan John Kei agar dipinjami uang senilai Rp1 miliar.
"Ada, Papa John Refra pernah bercerita bahwa ketika papa masih di rutan pada saat itu Opanus (Nus Kei) mengunjungi papa bersama dengan pengacara, meminta bantuan papa untuk meminjam uang senilai Rp1 miliar," ujarnya.
Melan mengatakan kejadian peminjaman uang dari John Kei ke Nus Kei itu sekitar 2014 lalu. Ia mengatakan, uang yang dipinjam dari John Kei, digunakan Nus Kei untuk kasus tanah di Ambon.
"Sekitar, papa bebas, papa di Nusa Kambangan sekitar 5 tahun, berarti sekitar 2014 lebih kurang. Yang saya tahu Opanus sejumlah uang Rp1 miliar itu digunakan untuk kasus tanah di Ambon," ujarnya.
Selanjutnya Melan menjelaskan, setelah ayahnya, John Kei, bebas dari Nusa Kambangan, ayahnya mencoba menagih utang yang pinjam oleh Nus Kei itu ke rumahnya, namun ternyata John Kei tak mendapat respons yang baik.
"Jadi setelah papa keluar dari Nusa Kambangan papa sudah berusaha menghubungi Nus Kei, bahkan papa mencoba untuk papa secara kekeluargaan sampai ke rumah Opanus, Nus Kei untuk menyelesaikan utang yang Rp1 miliar tersebut, sampai akhirnya yang saya tahu respons dari keluarga saya rasa, papa rasa tidak direspons dengan baik," ujarnya.
Menanggapi itikad tidak baik Nus Kei yang tidak mau membayar utang, Melan mengatakan, ayahnya pun akhirnya menggaet pengacara untuk menagih utang terhadap Nus Kei.
Menurut Melan, cara penagihan utang itu dilakukan secara profesional.
"Sampai akhirnya papa mengutus pengacara yaitu Daniel Farfar untuk menyelesaikan tersebut melalui profesional," ujarnya.
Diketahui dalam kasus ini, John Kei didakwa lima pasal berlapis terkait kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang, dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Penyerangan dilakukan oleh kelompok John Kei terhadap kelompok Nus Kei.
Kelima pasal tersebut meliputi pembunuhan berencana, penganiayaan, pengeroyokan hingga adanya korban jiwa, serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
John Kei diancam dengan pidana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Kemudian pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan.