BNN Ungkap Modus Rapi Pengedar Narkoba di Banyumas Bertransaksi
- ANTARA/Sumarwoto
VIVA – Tim gabungan yang terdiri atas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas dan BNN Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila (Syntetic canabinoid) sebanyak lebih kurang 234,08 gram.
"Pengungkapan tembakau gorila di Banyumas ini menjadi pengungkapan dengan barang bukti terbesar di triwulan 2021 ini," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan didampingi Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono saat konferensi pers di halaman kantor BNNK Banyumas, Purwokerto, Rabu, 21 April 2021.
Ia mengatakan kasus itu terungkap pada 7 April 2021 berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran tembakau gorila di Desa Karangsari, Kecamatan Kembaran, Banyumas, melalui jasa pengiriman paket.
Setelah diselidiki di lokasi, petugas melihat ada pengiriman paket atas nama Oviee yang di dalamnya diduga berisi narkotika. Selanjutnya, petugas mengamankan penerima paket yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial IN alias Oviee (29), warga Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Banyumas.
Saat menjalani pemeriksaan, Oviee mengaku mengetahui bahwa paket yang diterimanya berisi narkotika jenis tembakau gorila milik temannya berinisial FR yang saat sekarang masih dalam pengejaran (DPO).
Dari hasil penggeledahan di rumah yang dikontrak Oviee, petugas menemukan sembilan paket tembakau gorila siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital, telepon seluler, dan plastik klip bening.
Di rumah kontrakan itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial SDP alias Dino (24), warga Kecamatan Gumelar, Banyumas, yang diduga turut bekerja sama dalam mengedarkan narkotika.
"Tersangka Oviee mengaku sudah beberapa kali menerima paket tembakau gorila yang kemudian dipecah dan diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya atas perintah FR (DPO) dengan sistem ditempelkan atau diletakkan di suatu tempat. Setelah dibayar oleh pembelinya, alamat tempat meletakkan narkotika tersebut akan diberitahukan melalui WhatsApp," ujar Benny.
Ia mengatakan guna menarik pembeli yang rata-rata remaja, Oviee menempeli setiap bungkusan narkotika dengan stiker bergambar dan bertuliskan menarik seperti Flying High With the King Bunny, Rumput King, Slip Knot, Rascora Not for Beginner, Street Cums, serta Wizzard Street Cums X Space Trip.
Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Penggolongan Narkotika.
Dalam konferensi pers itu juga dilakukan ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,6 gram yang terjadi di wilayah Kabupaten Jepara yang dengan tiga tersangka, salah satunya merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, yakni Andi Sutiyono alias Ganden yang divonis tujuh tahun penjara.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni DS alias Bakso (26), warga Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, dan MR (43), warga Kelurahan Tulakan, Kecamatan Donorojo, Jepara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 132 atar 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ini ada keterkaitan-nya, karena kasus-kasus narkotika yang beredar di wilayah Banyumas dan sekitarnya banyak yang masuk melalui Jepara. Kami juga berharap di Jepara nantinya ada BNNK sendiri," kata Benny. (ant)