Polisi Bongkar Pijat Plus-plus di Cirebon, Tarif Rp250 Ribu

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat menginterogasi tersangka.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat mengungkap kasus prostitusi daring melalui media sosial, dengan modus operandi sebagai pijat plus-plus, dan berhasil menangkap seorang muncikarinya.

5 Fakta Menarik di Balik Pengungkapan Kasus Prostitusi di Apartemen Depok

"Satu kasus prostitusi daring berhasil kami ungkap saat operasi penyakit masyarakat," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Selasa.

Menurutnya, kasus prostitusi daring yang diungkap itu berkedok pijat plus-plus, dengan tersangka yang ditangkap berinisial GMI (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

Prostitusi Online di Apartemen Depok Terkuak, Dugaan Keterlibatan Pejabat Bakal Dibongkar

Adapun modus operandi praktik prostitusi daring yang dilakukan tersangka adalah membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.

Bahkan, tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

"GMI berperan sebagai muncikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi daring dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya pula.

Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut disita jajarannya dari tangan tersangka, di antaranya, telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp1 juta, dan lainnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar," katanya pula. (Ant)

Baca juga: Tawuran Jelang Sahur, 11 Remaja di Serang Ditangkap

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024