Selundupkan Rotan 100 Ton, Pak Haji Asal Kalteng Ditangkap

Polairud Polda Kalbar menangkap pelaku penyelundupan rotan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ngadri

VIVA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Daerah Kalimantan Barat merilis kasus penyelundupan 100 ton rotan di perairan Nata Kueni, Kabupaten Ketapang. Ratusan ton rotan itu diselundupkan dengan dokumen-dokumen palsu.

Waduh! Warga Aceh yang Terseret Penyelundupan Rohingya Raup Untung hingga Rp128 Juta dari Agen

Direktur Polairud Polda Kalbar Kombes Pol Benyamin Sapta menjelaskan 100 ton itu berasal dari Kalimantan Tengah yang akan diselundupkan ke Malaysia menggunakan Kapal Abna Jaya GT 128.

Benyamin menambahkan, 100 ton rotan itu berhasil diamankan pihaknya karena berawal informasi dari warga. Pun, selanjutnya dilakukan pendalaman dan penyelidikan. 

Bea Cukai Kepri Tindak Dua Penyelundupan Benih Bening Lobster Bernilai Rp43 Miliar

Diusut dan ternyata laporan tersebut benar. Kemudian, aparat mengamankan kapal bermuatan rotan bersama 8 ABK pada 9 April 2021.

"Kapal bermuatan rotan ini kami dapati mengangkut rotan 100 ton di perairan Kabupaten Ketapang menggunakan dokumen palsu. Dan, rencananya rotan tersebut akan dijual ke Malaysia," ujar Benyamin di Pontianak, Jumat, 16 April 2021.

Anjing Pelacak Bea Cukai Bantu Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Muara Selor

Ia mengatakan, dari kasus penyelundupan rotan tersebut sudah 2 orang yang dibekuk. Tersangka pertama, penampung rotan Haji MR, warga Kalimantan Tengah dan HB, warga Goa Sulawesi Tengah. Dalam kasus itu, disita 8 paspor, stempel, surat-surat palsu, 100 ton rotan dan 1 unit kapal Abna Jaya GT. 128.

"Terhadap tangkapan rotan ini, kami masih terus melakukan pengembangan dan pedalaman lebih lanjut. Dan, untuk sementara baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Lebih lanjut, ia bilang dalam penangkapan 100 ton rotan tersebut, Polairud juga berhasil mengungkap dokumen yang dipalsukan pelaku. Dokumen itu soal Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat dari Desa dan sejumlah stempel dari berbagai instansi.

"Setelah kami cek ternyata dokumen SPB kapal Abna Jaya GT. 128 tidak terigistrasi di kantor Sahbandar Suka Mara. Dan, setelah didalami dokumen tersebut palsu, berikut stempelnya juga di palsukan," sebutnya.

Ia menambahkan, terkait dokumen yang dipalsukan pelaku masih dalami karena harus berkoordinasi dengan instansi yang stempelnya dipalsukan. "Kami akan konfirmasi dan koordinasi kepada instansi yang stempelnya dipalsukan," ujarnya.

Bea Cukai Soekarno - Hatta gagalkan penyelundupan ekspor lutung dan burung

Penyelundupan Empat Fauna Langka Dibongkar Bea Cukai Soekarno-Hatta, WNA Asal India Jadi Tersangka

Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan ekspor lutung dan burung eksotis pada 29 Oktober 2024.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024