KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Korupsi Eks Bos Lippo Group

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait penerimaan hadiah atau janji atas pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro.

Disita Bareskrim di Kasus Judol, Manajemen Pastikan Operasional Hotel Aruss Berjalan Normal

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Jumat, 16 April 2021.

Selain itu, KPK juga menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara itu.

KPK Bakal Terapkan Pasal Pencucian Uang kepada Pj Wali Kota Pekanbaru Cs

Ali menambahkan, penerapan TPPU ini lantaran ada dugaan terjadinya perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset-aset bernilai ekonomis, seprti properti maupun aset lainnya.

Meski begitu, Ali belum dapat membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Modus Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Terkuak

"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," kata Ali.

Pada perkara sebelumnya, Eddy Sindoro terbukti memberikan uang sebesar Rp150 juta dan 50.000 Dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Uang tersebut diberikan agar Edy Nasution untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning atau penundaan eksekusi terhadap PT Metropolitanmembe Tirta Perdana (PT MTP). Suap juga sebagai pelicin agar Edy Nasution menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. 

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bareskrim Polri menyita hotel Aruss di Semarang terkait judi online

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka TPPU Kasus Judi Online Usai Sita Hotel Arrus

Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tindak pidana situs judi online

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2025