Ditolak Balikan, Mahasiswa Sebar Video Porno dengan Mantan ke Medsos
- Pixabay.com/Geralt
VIVA – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta membekuk seorang mahasiswa asal Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, berinisial AST. Pria 21 tahun itu ditangkap karena mengunggah video porno mantan pacarnya yang berinisial S di Facebook.
Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi menerangkan, korban S dan pelaku memang sempat menjalin hubungan asmara. Namun hubungan asmara keduanya harus berakhir.
"Antara korban dan pelaku menjalin hubungan asmara sejak SMA dan dalam hubungan itu mereka membuat beberapa video (asusila)," kata Endriadi, Rabu, 14 April 2021.
Endriadi menyebut setelah putus, pelaku sempat mengajak korban untuk balikan. Namun tawaran balikan yang diajukan pelaku ditolak oleh korban.
Endriadi menerangkan karena ajakan merajut kembali asmara ini ditolak, pelaku pun mengancam korbannya akan menyebarkan video rekaman hubungan badan keduanya saat masih pacaran. "Awalnya berupa ancaman. Tapi akhirnya dilakukan (menyebar video asusila)," ucap Endriadi.
Endriadi mengatakan, korban yang mengetahui perbuatan pelaku menyebarkan video hubungan badannya ini tak terima. Korban lalu melaporkan sang mantan ke Ditreskrimsus Polda DIY. Pelaku pun akhirnya bisa diamankan Subdit Tindak Pidana setelah proses penyelidikan.
Sementara itu, pelaku AST menyebut aksi nekatnya menyebarkan video itu dlandasi oleh rasa cinta mati kepada korban S. AST mengungkapkan jalinan asmaranya harus kandas karena tak mendapat restu dari orangtua korban.
AST menuturkan jika kondisi ekonominya membuat orangtua korban tak mau memberikan restu. "Sejujurnya (pacaran dengan S) dari sejak SD. Putus karena orangtuanya karena saya (dianggap) orang nggak mampu," tutur AST.
AST menuturkan jika ada lima buah video yang ia buat bersama S. Video direkam dalam satu waktu dengan seizin S. "Ada lima video. Dibuat dalam satu kali, ada lima dan di satu tempat. Berhubungan badan," ujar AST.
Endriadi membeberkan, pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti dari pelaku AST. Alat bukti ini berupa satu unit handphone milik AST termasuk kartu SIM di dalamnya.
"Atas perbuatannya, AST dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE karena melanggar muatan kesusilaan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar," ujar Endriadi.