Ngakak, Pencuri Hewan Dihukum Tarik Sapi Limosin ke Kantor Polisi

Pelaku pencurian sapi limosin di Serang Banten ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA – Pria 60 tahun berinisial SG asal Cipocok, Kota Serang, Banten, kedapatan mencuri Sapi Limosin dari kandang milik MN (48), warga Tegal Asem, RT 03 RW 03, Kelurahan Banjaragung, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten.

Viral Speedometer Truk Digondol Maling di Rest Area Cibubur, Padahal Cuma Ditinggal 5 Menit

Sapi limosin itu dibawa pelaku dari kandang hingga ke Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Banten, dengan berjalan kaki. Di pasar, sapi limosin curian itu dijual ke pedagang kambing berinisial MH (67).

"Pelaku menarik tali pengikat sapi dan membawa dengan cara di tuntun melalui jalan belakang rumah," kata Kapolsek Cipocok, Kompol Agus Supriyanto saat dikonfirmasi Selasa, 13 April 2021.

Detik-detik Wanita di Cilincing Terseret saat Pertahankan Motornya yang Dicuri Maling

Korban yang mengetahui sapi peliharaannya dicuri kemudian melapor ke Polsek Cipocok. MN melapor bahwa sapi limosinnya hilang pada Sabtu 10 April 2021 sekitar pukul 05.15 Wib.

Polisi kemudian mendatangi satu persatu pasar hewan dan tempat pemotongan hewan. Saat melintas di belakang Pasar Induk Rau Kota Serang, polisi melihat sapi yang terikat dengan ciri-ciri mirip dengan sapi milik MN.

Komplotan Spesialis Curanmor Itu Akhirnya Ditangkap, Diburu Sampai ke Cianjur

Pedagang sapi di pasar, MH kemudian ditanyai oleh polisi dan mengaku membeli sapi dari SG. Namun MH mengklaim tidak mengetahui sapi yang dia beli hasil curian.

MH kemudian mengantarkan polisi ke rumah SG. Keduanya dibawa kembali ke pasar untuk dikonfrontir soal asal usul sapi limosin tersebut. "Di pasar, didapat hewan sapi berada di Rau. Selanjutnya pembeli dan pencuri dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum," jelasnya.

Setelah diinterogasi polisi, SG akhirnya mengakui sapi limosin yang dijualnya ke MH adalah hasil curian. Polisi menghukum SG (pencuri) dan MH (penadah barang curian) untuk menarik sapi berbobot 1 ton lebih itu dari Pasar Induk Rau ke Mapolsek Cipocok dengan berjalan kaki sekitar 1,5 jam lamanya.

Akibat perbuatannya, pelaku SG bin SM dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan penadahnya, MH, diancam pasal 480 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Nasib Malang Pemulung di Tangerang, Mau Colong Kabel PLN Malah Tewas Kesetrum

Seorang pemulung ditemukan tewas di sisi Kali Cisadane, Jalan Daan Mogot, Kelurahan Sukaasih, Kota Tangerang, kemarin.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024