Jelang Ramadhan, AKBP Putu Sita Ratusan Miras dan Knalpot Bising

Polres Pelabuhan Tanjung Priok musnahkan ratusan minuman keras
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyitaan terhadap 959 botol minuman keras (miras) dan 100 knalpot bising. Dalam hal ini, polisi menangkap enam orang pelaku yakni, US, ZH, SA, UH, YN, dan SI.

Ulama Banten Datangi DPR Desak Pabrik Miras Ditutup, PKS: Sangat Beralasan, Kami akan Perjuangkan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan bahwa, penyitaan itu dilakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kondusif jelang Bulan Ramadhan atau Puasa.

"Ini merupakan langkah yang disebut Prediktif oleh Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan langkah Preventif Strike apa yang disampaikan Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen M. Fadil Imran," kata Putu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 8 April 2021.

Identitas 4 Orang Sekeluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Priok

Putu menyatakan, TNI-Polri bakal terus berupaya menekan sekecil mungkin potensi-potensi gangguan Kamtibmas utamanya pada saat masyarakat menjalankan Ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijrah.

"Dari kegiatan yang kami lakukan ada dua kegiatan yang intens kami lakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir dan kami intensifkan lagi kurun waktu empat hari terakhir, yaitu operasi pekat dan operasi kemanusiaan dan keselamatan lalu lintas," ujar Putu. 

Detik-detik Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran Rumah di Priok, Sempat Coba Lompat Keluar

Terkait dengan knalpot bising, Putu menegaskan, jajarannya tidak melakukan penilangan. Tetapi, hal itu merupakan rangkaian dari pemeriksaan rutin dalam rangka menjamin keselamatan dan ketertiban berlalu lintas. 

"Dari dua minggu kegiatan razia kami tingkatkan ini kami berhasil temukan pelanggaran diantaranya  tidak bawa kelengkapan kendaraan, dan 100 knalpot tidak sesuai standar," ucap Putu.

Menurut Putu, pihaknya tidak hanya fokus pada kebisingan yang ditimbulkan dari knalpot pengendara semata, tetapi juga ada pemeriksaan emisi, polusi dan kebisingan. 

"Pelanggar lalu lintas kami berikan surat teguran, bukan tilang dan kendaraan kami amankan sementara dan bisa diambil setelah para pemilik membawa knalpot standar bawaan motor karena knalpot tersebut sudah lulus tes uji untuk digunakan," kata Putu.

Knalpot bising dan minuman keras, kata Putu, hal itu dapat mengganggu kekhidmatan masyarakat dalam menunaikan Ibadah di Bulan Ramadan.

"Hal-hal yang bisa ganggu khidmat masyarakat di Bulan Ramadan karena knalpot ini marak digunakan untuk konvoi, Sahur On The Road, kami imbau larang karena banyak Mudharat dan berpotensi ciptakan gangguan Kamtibmas," tutur Putu.

Adapun dalam hal ini, para pelaku penjual miras yakni dengan bermodus toko berjualan bahan pokok atau sembako namun lebih mengutamakan menjual minuman keras tanpa izin edar yang ditawarkan / dijual kepada masyarakat umum dengan harga Rp65.000-Rp200.000.

Atas perbuatannya, pelaku yang menjual miras disangka melanggar Pasal 142 UU Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf (a) UU Republik Indonesia No. 08 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.

Sedangkan para pemilik kendaraan bermotor knalpot bising dijerat dengan Pasal 285 Ayat (1) dan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Isbat Awal Ramadhan Digelar 12 April, Cek Lokasi Pemantauan Hilal

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya