Kombes Hengki Bekuk Cukong Mafia Tanah di Kemayoran

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap puluhan preman bekingi mafia tanah
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang pelaku jaringan mafia tanah yang melibatkan seorang pengacara berinisial AD. Diketahui, pengacara AD menyewa 27 preman untuk menduduki lahan di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Temui Korban Kebakaran Kemayoran, Rustini Muhaimin: Mereka Memerlukan Kehadiran Banyak Pihak

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan ketiga pelaku yang dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakpus masing-masing berinisial MY, D, dan E. 

Hengki menyebut MY merupakan pengurus IKKI memberikan surat kuasa kepada pengacara AD untuk menyelesaikan permasalahan lahan. Sementara E adalah penyokong dana. Di lahan tersebut, terdapat perumahan warga, ruko, kos-kosan, dan perkantoran.

Anggota DPR RI Ida Fauziyah Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

"E mendanai seluruh operasional, mulai dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa, yang menghalangi akses jalan utama para penghuni," ujar Kombes Hengki dalam keterangan tertulis, Kamis 8 April 2021.

Sebelumnya, Satreksrim Polres Metro Jakpus menahan sembilan orang atas tuduhan menduduki lahan tanpa izin. Mereka adalah HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, LR, dan AD. Salah seorangnya diantaranya yakni AD yang berprofesi sebagai pengacara.

Resmi, Polisi Sebut Bayi yang Meninggal di RS Islam Jakarta Tidak Tertukar

Sementara sisanya adalah preman yang dibayar Rp150 ribu per-orang setiap harinya oleh AD untuk menguasai lahan. Dalam menjalankan aksinya, kelompok preman ini membawa surat kuasa dari orang yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Mereka menyambangi lokasi dan mengintimidasi penghuni lahan. Tak cuma itu, para preman juga menutup akses jalan warga dengan memasang papan dan seng.

"Para preman mendatangi para penghuni untuk mengintimidasi penghuni dengan menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut namun oleh mereka ditolak. Saat itu, para preman menuduh korban sebagai provokator, lalu berteriak teriak hingga membuat gaduh di lokasi," jelas Hengki.

Hengki menegaskan akan memberangus kelompok preman yang terbukti membuat resah masyarakat. Para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP. "Tekad kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman di masyarakat dengan zero premanisme," tegas dia.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda

Komisi II DPR Paling Banyak Terima Aduan soal Pemilu dan Mafia Tanah selama 2024

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengungkap mayoritas aduan dari masyarakat ke komisinya, didominasi masalah pemilu dan masalah mafia tanah.

img_title
VIVA.co.id
30 Desember 2024