Mucikari Cantik Ini Jual Mahasiswi Jadi PSK Bertarif Rp500 Ribuan

Mucikari cantik berinisial CM
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali mengungkap kasus dugaan prostitusi di Lombok. Kali ini, Polda NTB menangkap seorang mucikari cantik yang diduga menjual mahasiswi.

Mahasiswi Cantik Terciduk Promosikan Judi Online, Dapat Upah Rp750 Ribu Per 20 Hari

Direskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan seorang mucikari berinisial CM alias Citra (25) asal Jakarta Timur ini menyediakan dirinya dan seorang gadis penghibur yang dapat disewa. Tarif yang ditawarkan pun minimal Rp500 ribuan.

"Pelaku menyediakan dirinya dan seorang perempuan hiburan untuk dapat di-booking melakukan hubungan badan dengan tarif sebesar Rp500 ribu hingga Rp1,6 juta," kata Hari Brata, Selasa, 6 April 2021.

Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Sampai Lombok, Warga Diminta Gunakan Masker

Pelaku diduga menyediakan seorang mahasiswa berinisial DM alias Dita (24) asal Banyuwangi, Jawa Timur untuk melayani seorang pria di hotel. Selain DM, pelaku juga menyediakan perempuan berinisial N, juga asal Banyuwangi.

Baca Juga: Ini Dia IRT Cantik Bandar Besar Narkoba, Jadi Buronan Polisi

Pria di Mataram Ditangkap Polisi gegara Jual Kasur Orangtua Buat Bayar Utang

Pelaku dan dua wanita tersebut menginap selama lima hari. Selama lima hari berada di hotel, pelaku dan dua wanita sudah melayani 37 tamu.

Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, mengatakan selama lima hari di hotel, pelaku sudah meraup untung Rp33 juta.

Ni Made mengatakan, saat penggerebekan di hotel, mucikari tengah melakukan transaksi prostitusi dengan tarif Rp600 ribu per orang. Ia kemudian digelandang ke Polda NTB.

"Yang bersangkutan sedang menarik keuntungan dari wanita di kamar nomor 618 dan nomor 718 di salah satu hotel di Mataram," ujar Ni Made.
 

DS, mucikari yang saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Asahan)

Gadis 19 Tahun Ditangkap Karena jadi Mucikari Pekerjakan Anak Dibawah Umur Lewat Mi Chat

Satuan Reserse Kriminal dari Polres Asahan, meringkus seorang gadis di Kabupaten Asahan, yang masih berusia 19 tahun, berinsial DS. Dia ditangkap karena menjadi mucikari.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024