Habib Bahar bin Smith Didakwa Aniaya Driver Taksi Online

Habib Bahar Bin Smith di Lapas Gunung sindur.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) mendakwa Habib Bahar bin Smith dalam kasus penganiayaan terhadap driver 'sopir' taksi aplikasi online Andriansyah.

4 Pelaku Tawuran yang Aniaya Polisi di Padang Pakai Senjata Tajam Ditangkap 

Sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung itu disaksikan terdakwa Habib Bahar bin Smith yang kini ditahan di Lapas Gunung Sindur Bogor.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Jaksa Suharja, Selasa 6 April 2021.

Polisi di Padang jadi Korban Tawuran, Kepala dan Jarinya Kena Sabetan Senjata Tajam

Dalam kasus ini, jaksa menyebut penganiayaan tidak hanya dilakukan oleh Habib Bahar. "Terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro (DPO)," katanya.

Atas perbuatannya, Habib Bahar didakwa pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Kronologi Majikan Tusuk Sekuriti Rumah Mewah di Bogor Hingga Tewas

Sebelumnya, Bahar ditetapkan jadi tersangka dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020 dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor.

"Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP. Pelapor adalah korban sendiri, TKP di Bogor," ujar Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Kombes Pol CH Patopoi. 

Satryo Soemantri Brodjonegoro dan Silvia Ratnawati Brodjonegoro

Viral Rekaman Diduga Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro Lakukan Kekerasan, Penyebabnya...

Rekaman diduga Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro lakukan kekerasan terhadap pegawai rumah dinas viral. Pegawai minta maaf, menteri tetap mengomel\

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2025