Ibu Kandung di Majalengka Jadikan Anak Budak Seks Demi Uang
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Seorang ibu di Kabupaten Majalengka Jawa Barat tega menjajakan anak kandungnya sendiri menjadi budak seks demi mendapatkan uang. Perempuan yang berinisial TA itu mendagangkan anaknya yang berusia 25 tahun inisial Y dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
"TA ini mucikari. Selain menawarkan anaknya pelaku juga menawarkan beberapa orang perempuan melalui WA," ungkap Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan dalam keterangan persnya, Selasa 6 April 2021.
Tersangka menjajakan anaknya kepada hidung belang dengan cara mempromosikan lewat aplikasi media sosial WhatsApp. "Sekali kencannya kisaran tiga ratus sampai lima ratus ribu, termasuk biaya sewa kamar," ujarnya soal praktik prostitusi dengan mucikari ibu sendiri ini.
Menurutnya, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan warga setempat. Petugas di lapangan pun melacak praktik usaha TA tersebut dan akhirnya ditangkap sekaligus pelanggannya.
"Kami mengamankan TA pada saat di rumahnya, saat diamankan juga di sana sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar," kata dia.
Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.