Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat COVID-19

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara
Sumber :
  • Antara

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS), selaku tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Kasus tersebut berasal dari proses penyidikan, kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Prabowo Subianto Mau Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Pelaku Bisa Terbebas

“Atas perbuatan tersebut, AUS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jl Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis, 1 April 2021.

Selain Aa Umbara, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Andri Wibawa sebagai swasta, dan M Totoh Gunawan sebagai pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang. Dari ketiga orang itu hanya Totoh yang memenuhi panggilan penyidik sehingga langsung ditahan KPK.

Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa sejatinya hari ini telah dilakukan pemanggilan tapi keduanya mangkir karena sakit. 

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Akibat Kasus Korupsi Timah, Warganet Tak Terima!

“Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut, dan mengingatkan agar para tersangka koorperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," kata Alex.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Totoh untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. 

“Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1,” imbuhnya. 

Tim satgas KPK sebelumnya telah menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bandung Barat terkait kasus tersebut, yakni di Kantor Bupati Bandung Barat, dan dua rumah kediaman pribadi dari pihak yang terkait dengan perkara tersebut. 

Adapun rumah pribadi Aa Umbara berlokasi di Jalan Murhadi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Adapun Kantor Bupati Bandung Barat berada di Kawasan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Baca juga: Utusan PBB Peringatkan Potensi Perang Saudara di Myanmar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya