Sekjen KAMI Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syahnan Tanjung.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana berita bohong, yang menjerat Sekretaris Jenderal Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, pada Kamis 1 April 2021. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.   

Presiden Prabowo Subianto Diminta Tiru BJ Habibie Soal Usulan Amnesti 44 Ribu Napi

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Syahnan Tanjung, terdakwa Syahganda Nainggolan berdasarkan fakta-fakta di persidangan dari keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti-bukti surat, serta keterangan selama proses persidangan, telah terbukti memenuhi unsur melanggar perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Dengan demikian, Syahganda telah melanggar Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Undang -undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Isu Partai Coklat di Pilkada Masuk Kategori Hoaks, Kata Ketua Komisi III DPR

“Dengan demikian JPU menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan dengan enam tahun penjara,” katanya.

Sidang rencananya akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 08 April 2021, dengan agenda pledoi. Sama seperti sebelumnya, sidang bakal berlangsung secara daring atau online.

Petinggi Gerindra Tepis Isu Keterlibatan Parcok di Pilkada 2024: Kami Kategorikan Hoaks

Diketahui, aktivis KAMI, Syahganda dan anggota KAMI lainnya seperti Jumhur Hidayat, menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoaks hingga menyebabkan aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja yang sempat berujung ricuh.

Perbuatan Syahganda diduga melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap Syahganda di kediamannya di Jakarta Selatan, Selasa pagi, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 04.00 WIB.

Polisi juga mengamankan aktivis KAMI lain yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni Anton Permana. Penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara Anton.  

Baca juga: Tragedi Penembakan Terjadi di California, 4 Orang Tewas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya