Kombes Ady Ungkap Pencuri Ubin di Rumah Mewah Untung Rp1 Miliar

Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Ady Wibowo mengatakan, A selaku pelaku pencurian meraup uang hasil penjualan barang-barang yang dicurinya dari rumah mewah di Kebon Jeruk Rp 19 juta.

Jawaban Kapolres Sampang Ditanya Kapolri soal Kasus Pembacokan Saksi Paslon Pilbup

Sementara jika dikalkulasikan perabotan dan bahan bangunan yang dicuri A, nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 miliar lebih. Dalam kasus ini Ady mengatakan bahwa banyak barang-barang mewah yang dicuri A.

Seperti ubin marmer, lukisan, lampu kristal, kusen, dan berbagai perabotan mewah lainnya digasak A.

Pasca Aksi Pengrusakan, Larangan Truk Melintas di Teluknaga-Kosambi Tangerang Diperpanjang

"A mengaku uang yang berhasil dia kumpulkan dari barang curian itu adalah Rp19 juta. Tapi kalau kita konfirmasi pemilik, kerugian yang dikumpulkan mencapai Rp1 Miliar lebih," ujar Ady  Kamis 1 April 2021

Tersangka lainnya H, mengaku hanya mendapat Rp 3 juta dari A. Sementara H bertindak sebagai penadah untuk mencari pembeli yang mau membeli perabotan dan material bangunan bekas tersebut.

Kapolres Banyuasin Bagikan Ratusan Makanan Bergizi Gratis ke Siswa SD di Wilayah Slum Area

Ketika diselidiki polisi, perabotan dan material bangunan mewah itu sudah tersebar ke berbagai lokasi penadah yang di jual oleh pelaku, rata-rata para penadah tidak mengenal langsung pelaku A

"Sebagian barang curian kami temukan di wilayah Indramayu, ada juga di rumah tersangka H, dan di rumah tersangka A," ujarnya.

Sampai saat ini, polisi masih mencari barang curian A yang sudah dijual. Polisi juga menetapkan dua penadah sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya A dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Penampakan Zakiah Aini, Penyerang Polisi di Mabes Polri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya