Polisi Beberkan Cara Pelaku Bisa Bongkar Rumah Mewah di Kedoya
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA – Tersangka kasus pencurian properti rumah mewah di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial A bisa leluasa mempreteli dan mencuri isi rumah. Pelaku mengetahui kondisi rumah mewah itu sudah lama sepi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menjelaskan pelaku ternyata bisa menggasak seluruh isi rumah selama sebulan karena menggunakan kunci yang ditemukan olehnya. Kebetulan pemilik rumah meninggalkan beberapa kunci di rumah yang kosong tersebut.
Ady menceritakan awal aksi pelaku saat melintas di depan rumah kosong berlantai dua tersebut. Saat melongok di celah jendela, A melihat halaman rumah itu tidak terawat seperti rumah kosong.
Dia juga melihat tulisan 'Dijual' yang terpampang di depan pagar rumah tersebut. Dari tulisan dan kondisi tersebut, A yakin bahwa rumah itu tak berpenghuni.
“Kemudian, pelaku mencoba masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar," ujar Adi saat rilis kasus di lokasi kejadian pencurian, Kebun Jeruk Jakarta Barat, Rabu 31 Maret 2021.
Ady mengatakan, pelaku kemudian mengintip jendela rumah. Ia melihat rumah tersebut dalam keadaan kosong. Namun, terdapat furnitur mewah yang kemudian dipikir pelaku bisa dicuri lalu jual dengan harga mahal.
"Dari situlah niatnya mencuri muncul. Ia kemudian kembali lagi dengan membawa linggis untuk membuka pintu rumah yang kemudian terbuka," jelasnya.
Setelah berhasil masuk, A berkeliling di dalam rumah tersebut dan melihat kunci-kunci yang diletakkan di atas meja.
“Lantas, pelaku menggunakan kunci-kunci itu untuk memasuki ruangan-ruangan di rumah mewah tersebut," tuturnya.
Selain itu, A juga dapat membuka gembok pagar rumah tersebut. Dia pun kembali lagi ke rumah mewah itu dengan membawa gembok cadangan dan mengganti gembok lama.
Setelah menguasai seluruh isi rumah, A berniat menjual seluruh isi furniture rumah dan bahan material bangunan rumah mewah itu.
Pelaku menjual perabotan itu ke temannya berinisial H yang saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kepada tersangka H, tersangka A mengaku sudah dihibahkan rumah oleh majikannya sehingga ia berniat menjual seluruh isi rumah termasuk bangunan material rumah," ujarnya.
Ady melanjutkan, A kemudian menyuruh H untuk mengambil sendiri barang-barang dari rumah mewah tersebut. Hal ini termasuk material bangunannya.
Kemudian, tersangka H menawarkannya kepada MD yang merupakan pengumpul barang bekas. Transaksi pun terjadi antara mereka.
Namun, setelah sepakat soal harga, MD pun mencari tukang bangunan untuk mempreteli material bangunan tersebut. "Jadi, ini kasus murni pencurian. Karena tersangka A masuk kediaman rumah orang tanpa izin dan menggasak seluruh isinya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya video rumah mewah kemalingan viral di media sosial. Maling bukan hanya menggasak perabotan rumah. Tapi, juga menggasak keramik lantai, kusen, hingga jendela dan pintu rumah.