Pengguna Narkoba yang Bikin Polisi Salah Gerebek Ternyata Kepala Dinas

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko memimpin langsung pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan ASN Pemkot Malang di Malang, Senin, 29 Maret 2021.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Seorang aparatur sipil negara (ASN), berinisial AH, yang ditangkap oleh Satreskoba Polresta Malang Kota ternyata menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang. Dia ditangkap bersama dua wanita berinisial FN dan CR serta 3 orang lainnya IL, FR dan GN.

Nasib Uang Rp 2,5 Miliar Hasil Kombes Donald dan Anak Buah Peras WN Malaysia Penonton DWP

Dalam pengungkapannya tidak berjalan mulus. Polisi sempat salah gerebek sebuah kamar hotel yang ternyata diinapi seorang perwira menengah TNI AD. Semuanya bermula dari informasi yang diberikan IL. Sempat menyebut kamar 619 lalu berubah menjadi kamar 419. Padahal tempat dia mendapat narkoba ada di kamar 415.

Drama pengungkapan jaringan narkoba itu berakhir setelah satu per satu pelaku ditangkap, termasuk AH. Kepolisian Daerah Jawa Timur bakal turun gunung mengawal kasus ini. Keenam tersangka akhirnya dikeler ke Markas Polda Jawa Timur di Surabaya untuk mempercepat penangan dan pengembangan jaringan ini.

Jadi Tersangka Korupsi, Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Dibebastugaskan

Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan Pemkot Malang mendukung langkah polisi dalam pengungkapan kasus ini. Dia menyatakan perang terhadap narkoba. Apalagi sampai melibatkan ASN di lingkungan Pemkot Malang.

"Kami tegaskan itu komitmen kami, dan saya tentu mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam penanganannya. Saya menghormati proses hukum yang berjalan; adapun hal yang bersifat kedisiplinan ASN, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN," ujar Sutiaji.

Kadisbud Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jakarta Wanti-wanti ASN Tak Buat Kegiatan Fiktif Lagi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, pemindahan proses penyidikan untuk mempercepat, bukan karena ada tekanan dari eksternal.

Para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara.

"Polri tetap menangani kasus sesuai aturan hukum yang ada. Tidak ada istilah beking-bekingan, kita tetap periksa. Kita sidik dan tuntaskan sampai pengadilan. Masih dikembangkan lagi, makanya yang ada [tersangka] dulu kita geser ke Polda Jatim. Tidak ada [tekanan],” ujar Gatot.

Buntut dari kasus itu yang menyebabkan salah gerebek kamar Kolonel TNI di sebuah hotel, Kepala Satuan Reserse Narkoba Komisaris Polisi Anria Rosa Piliang dimutasi oleh Polda Jawa Timur.

Kompol Anria Rosa dimutasi atau alih tugas sebagai Analisa Kebijakan Pertama Bidang Psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim. Dia digantikan oleh Ajun Komisaris Polisi Danang Yudanto yang sebelumnya menjabat sebagai Perwira Unit II Unit III Subdirektorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya