Buron 2 Tahun, WN Korsel Ditangkap di Bandara Soetta
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
VIVA – Changhyun, warga negara asing atau WNA asal Korea Selatan ini, diamankan pihak Imigrasi Klas I TPI Bandar Udara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta), Tangerang.
Hal ini setelah, pria berusia 52 tahun itu diketahui sebagai buronan interpol di negara asalnya yang kabur sejak tahun 2018 atas kasus penipuan pinjaman uang.
Kepala Kantor Imigrasi I TPI Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, pengamanan itu dilakukan pada Jumat, 26 Maret 2021 malam, saat Changhyun tiba di Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
"Yang bersangkutan mendarat menggunakan maskapai Malindo Air dengan nomor pesawat 0D438 dari Seoul, Korea Selatan menuju Jakarta. Lalu, tiba pada Jumat malam," katanya, Senin, 29 Maret 2021.
Lalu, saat menjalani pemeriksaan pada dokumen milik Changhyun, petugas mendapati adanya kejanggalan. Hingga akhirnya, petugas menyadari bahwa Changhyun merupakan red notice alias buron Interpol Seoul, Korea Selatan sejak 5 November 2018.
"Petugas imigrasi kemudian melakukan pengamanan dan melakukan pemeriksaan terhadap Changhyun," ujarnya.
Warga Korea Selatan itu pun langsung dibawa ke ruang detensi Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan dan hasilnya, Changhyun mengaku datang ke Indonesia sebagai investor.
"Selain melakukan pemeriksaan, kami juga menghubungi pihak Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Hingga pada Sabtu, 27 Maret 2021, yang bersangkutan pun dibawa pihak Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Jurnalis Tempo yang Dianiaya Sedang Investigasi Kasus Suap Pajak