Penangkapan Dramatis Komplotan Curanmor di Exit Tol, Ada Seorang Nenek
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Video penangkapan residivis pencurian kendaraan bermotor alias curanmor viral di media sosial. Video itu bak adegan film laga. Polisi yang membuntuti pelaku lantas menyergap tepat di pintu keluar tol Leces, Probolinggo, Jawa Timur.
Terdengar suara instruksi polisi kepada pelaku curanmor untuk tidak melawan. Video makin tampak seru saat polisi melepaskan tembakan. Suara tembakan tedengar jelas. Pelaku katanya melawan sehingga polisi menembaknya.
"Informasi berdasarkan investigasi, pelaku berada di Madura, kemudian dikejar di Jembatan Suramadu, sempat kehilangan jejak. Pukul 22.30 tim Resmob melihat pergerakan. Minta back up Polresta Pasuruan dan Polsek Leces. Sekitar 00.30 WIB (Rabu, 24 Maret) pelaku diamankan. Saat ditangkap pelaku melakukan perlawanan," kata Wakil Kepala Polresta Malang Kota AKBP Totok Mulyanto, Kamis, 25 Maret 2021.
Ketiga pelaku curanmor akhirnya ditembak di kaki masing-masing. Mereka antara lain Wahyudi (26 tahun), warga Kabupaten Jember, Feri (29 tahun), warga Kabupaten Lumajang, dan Buha (26 tahun), warga Kabupaten Jember. Mereka merupakan komplotan curanmor paling diburu oleh polisi di Jatim. Status mereka semuanya residivis.
"Pelaku adalah target operasi seluruh Polres dan Resmob Polda Jatim karena lokasi operasinya hampir di seluruh wilayah Jatim. Mereka adalah spesialis pencurian mobil pikap. Pengakuannya baru 7 kali: 3 kali di Malang Kota, 2 di Kabupaten Malang, dan 2 di Kota Pasuruan," ujar Totok.
Dalam video yang viral, polisi mengeluarkan seorang nenek dari mobil putih yang dikendarai oleh kelompok curnamor itu. Polisi menegaskan, nenek itu bukan sandera, bahkan tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan kriminal yang mereka lakukan.
"Beliaunya memang ada di mobil. Itulah yang menjadi salah satu alasan kita menjaga kehati-hatian saat penangkapan. Karena ada seorang nenek di mobil itu. Yang diutamakan adalah keselamatan jiwa penumpang, yaitu nenek," kata Totok.
Setelah penggerebekan itu, si nenek langsung dilindungi dan diamankan oleh polisi. Dia kini sudah dipulangkan ke rumahnya. Polisi masih merahasiakan identitas si nenek, karena masih memburu dua tersangka anggota komplotan itu.
Mereka semua dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Polisi sekalian memperingatkan kepada para pelaku curanmor agar segera menghentikan aksi kriminal mereka karena petugas akan menindak tegas.