Zainudin Gunakan Hasil Jambret Lansia untuk Renovasi Rumah Ibu
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Unit Reskrim Polsek Metri Tamansari Jakarta Barat berhasil meringkus Zainudin alias MJ (35), pelaku penjambret seorang nenek atau lansia bernama Tan Siat Mie (63) pada Sabtu, 13 Maret 2021 lalu.
Dalam proses pemeriksaan usai tertangkap, pelaku mengaku menggunakan hasil menjambret untuk membantu biaya renovasi rumah ibunya. Saat beraksi, MJ ditemani istrinya berinisial F (31) dan anak laki-lakinya yang berusia 12 tahun.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan, F yang saat itu menemani suaminya melakukan kejahatan, tengah mengandung lima bulan.
"Hasilnya untuk membeli narkotika, memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan untuk bantu ibunya renovasi rumah," ujar Bismo saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 25 Maret 2021.
Untuk diketahui, pasangan suami istri MJ (35) dan F (31) ditangkap polisi setelah menjambret Tan Siat Mie di Tamansari, Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka selalu menyasar korbannya yang sudah lanjut usia sebagai target korban agar tidak melawan.
"Dia selalu menyasar perempuan lansia yang pergi atau pulang dari pasar," ujar Bismo.
Dalam hal ini Bismo mengimbau agar tidak terulang kasus kejahatan yang menyasar lansia, para lansia yang ingin berkegiatan di luar rumah haruslah tidak sendirian.
"Maka, untuk lansia dibutuhkan pengamanan lebih. Diimbau di setiap kegiatan jangan sendiri, ke mana pun minimal pergi itu dua orang," ujarnya.
Sementara untuk dalih kamuflase, Bismo mengatakan, MJ selalu membawa istri dan anaknya ketika beraksi. Modus itu mereka lakukan agar dikira sebagai keluarga yang tengah bepergian.
Berdasarkan pemeriksaan, MJ dan F telah menjambret sejak 2016, artinya aksinya sudah berjalan selama 4 tahun dan sudah banyak melakukan kejahatan serupa di berbagai lokasi.
"Memang modusnya saat beraksi bawa sekeluarga biar enggak dicurigai, itu memang jadi profesinya," ujarnya.
Adapun pelaku merampas tas yang dibawa Tan Siat Mie ketika hendak belanja. Korban sempat terseret saat mempertahankan tas miliknya.
Korban terjatuh dan mengalami luka lecet di kedua lututnya. Selain itu, siku tangan kanan korban membiru dan kelopak mata kanan lebam.
"Adapun kerugian yang diderita pelapor, yaitu satu buah tas kain warna biru berisikan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A3 seharga Rp 3.500.000, dompet kecil warna hitam berisikan uang tunai Rp 150.000 dan kacamata dengan harga Rp 300.000," ujarnya.
Baca juga: Sebelum Jambret Nenek Tan, Zainudin Konsumsi Narkoba