Sebelum Jambret Nenek Tan, Zainudin Konsumsi Narkoba
- Istimewa
VIVA – Tersangka kasus penjambretan di Tamansari Jakarta Barat terhadap seorang nenek atau wanita tua, Zainudin (35) diketahui positif narkoba.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh mengatakan hal tersebut diketahui setelah dilakukan tes urine kepada tersangka.
"Pada saat dilakukan penangkapan dan cek urin hasilnya positif," ujar Bismo saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 25 Maret 2021.
Bismo menjelaskan, tersangka menggunakan narkoba pada saat sebelum penangkapan. "Penggunaannya tentu sebelum tertangkap sudah gunakan narkotika” ujar Bismo.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, AKP Lalu Musti Ali mengatakan, uang yang digunakan tersangka dari hasil jambret digunakan untuk membeli narkoba dan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Pertama hasilnya itu untuk beli narkotika, untuk kebutuhan sehari-hari, kemudian untuk bantu ibunya untuk renovasi rumah. Sehingga uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk itu," ujarnya.
Lalu menjelaskan, dalam setiap aksi penjambretan, tersangka selalu mengincar korban yang sudah berumur, sehingga kemungkinan melawan saat dijambret itu kecil dan tersangka rata-rata menjambret tas korban.
"Sehingga biasa dia ibu-ibu yang pergi atau pulang dari pasar. Rata-rata dia (tersangka) jambret tas," ujarnya.
Sementara untuk kasusnya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya viral video CCTV seorang wanita lansia jadi korban jambret di Jalan Harum Manis, Tamansari, Jakarta Barat.
Wanita bernama Tan Siyatmi (63) itu dijambret oleh pengendara motor yang membawa anak serta istrinya yang sedang hamil 5 bulan. Mirisnya, Tan Siyatmi hingga jatuh tersungkur karena tasnya ditarik paksa pengendara motor tersebut.
Baca juga: Jambret Lansia di Jakbar, Zainudin Ajak Istri yang Hamil 5 Bulan