Sehari-hari Ojek Antar Jemput Sekolah Ternyata Bandar Narkoba
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – MJ (21) tukang ojek yang biasa antar jemput anak sekolah di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten ditangkap polisi. Ternyata kegiatannya juga merangkap sebagai bandar sabu walau bukan bandar besar. Hasil jualan narkoba digunakan untuk membeli handphone (HP) dan motor yang lebih bagus.
Pelaku mengaku baru tiga bulan menjadi bandar kecil sabu. Sebelumnya, MJ (21) dan GA (20) sebagai pengguna. GA juga bertugas sebagai kurir narkoba.
"Buat beli HP sama motor, buat makan sama kebutuhan harian. Sebelumnya ngantar anak sekolah. Baru tiga bulan (jual sabu). Dapat barang dari Jakarta dijual daerah Serang," kata MJ di ruangan Satnarkoba Polres Serang Kota (Serkot), Banten pada Kamis 25 Maret 2020.
Saat ditangkap, pelaku MJ dan GA sedang kumpul dengan teman-temannya. Dari saku celana MJ, polisi mendapatkan satu bungkus kecil sabu.
Kemudian polisi menggeledah motor yang dipakainya dan ditemukan 26 bungkus lainnya. Total ada 35 gram sabu dari kedua pelaku.
"26 bungkus di jok motor, satu bungkus di kantung celananya. Sebelumnya pemakai, tiga bulan terakhir dia jadi pengedar," kata Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Serkot Iptu Markus.
Polisi mengaku telah mengincar para pelaku karena mengedarkan narkoba di wilayah hukum tersebut. Mereka ditangkap tanpa perlawanan. Keduanya terancam lima tahun kurungan penjara.
"Kita terapkan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan atau pasal 132 ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," kata Markus.