Pembacok Acil hingga Tewas Ditangkap saat Kabur ke Lampung

Pelaku pembacok Acil
Sumber :
  • VIVA / Yandi Deslatama (Serang)

VIVA – Pelaku pembacokan yang menyebabkan korbannya meninggal ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota, dalam pelariannya di Kabupaten Pasawaran, Lampung, pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin. Pelaku ada lima orang, semuanya warga Kota Serang, Banten, yakni AF alias MP (30) warga Unyur, JH alias JB (30) warga Kasemen, WH alias NN (36) warga Unyur, HM alias BJ (27) warga Unyur dan EG.

Tak Perlu Perangkap, 7 Tanaman Pengusir Lalat yang Mudah Dirawat di Dalam Rumah

Korban tercatat ada dua orang, yakni AS alias Acil (26) dan JL (25). Korban AS meninggal karena banyaknya luka bacokan yang di derita. Sedangkan JL masih perawatan intensif di RSUD Serang.

"Empat pelaku melarikan diri ke Lampung, bersembunyi di rumah teman salah satu tersangka. AF, WH, HM, saat ditangkap melawan dan berupaya melarikan diri. Sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Mereka ditangkap Selasa kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, di kantornya, Kamis 25 Maret 2021

Ingin Lantai Rumah Kesat dan Bebas Serangga? Gunakan Rebusan 3 Bahan Dapur Ini!

Menurut Nandar, pembacokan bermula karena permasalahan saling ejek. Atas inisiatif EG, dia mengajak kelompok AS bertemu di Terminal Cangkring, Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang, Banten, pada Sabtu, 20 Maret 2021 sekitar pukul 20.00 wib.

Niat hati AS menyelesaikan masalah dengan baik-baik, namun dia dan temannya malah dikeroyok dan dibacok oleh kelompok EG. Nahas, korban AS meregang nyawa usai kritis dan mendapatkan perawatan di RSUD Serang, karena banyaknya luka yang dia derita.

7 Kebiasaan Sepele Penyebab Cicak Betah di Rumah! Ini Cara Mudah Mengusirnya!

Senjata tajam yang digunakan pelaku JH alias JB untuk membacok korbannya, diambil secara spontan dari warung ayam potong di PIR, Kota Serang.

"Korban AS di bacok empat sampai lima kali, korban JL satu kali. Mereka di aniaya oleh JH alias JB. Goloknya di ambil dari tukang ayam di situ," terangnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan ancaman pidana, pasal 179 ayat 2 ke 3, dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara.

"Para tersangka juga residivis curanmor, judi dan narkoba," jelasnya.
 
Perlu diketahui pada Sabtu, 20 Maret 2021, aksi pembacokan terekam CCTV. Korbannya AS (26) seorang juru parkir yang akhirnya meninggal. Kemudian korban lainnya, JL (26) pedagang di PIR, Kota Serang, Banten, kini masih dalam pengobatan di RSUD Serang.

Rekaman CCTV kemudian menyebar di media sosial (medsos) pada Minggu, 21 Maret 2021. Malam usai kejadian, Sabtu, 20 Maret 2021, polisi mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya