Mengenal Kelompok Pencuri 'Tempel Geser', Incar Barang Mewah di Mobil

Polisi mengungkap kasus pencurian dengan modus tempel geser
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap R (26) dan AA (31) yang merupakan kelompok pencuri dengan modus ‘Tempel Geser’, yang sebelumnya viral melakukan pencurian barang mewah dalam mobil di SPBU Palmerah, Jakarta Barat.

Pahami Hal-hal Penting Berikut Ini sebelum Ambil Kredit Mobil

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menyebut dua pelaku tergabung dalam kelompok 'Teges' atau Tempel Geser, sudah melakukan puluhan aksi pencurian di wilayah Jakarta, dimana dalam puluhan aksi tersebut terangkum dalam jangka waktu tiga tahun terakhir.

“Kelompok ‘tempel geser’ ini sudah melakukan aksinya selama 3 Tahun,” ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 24 Maret 2021.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Dalam rilis kasus tersebut Ady mengatakan, bagaimana cikal bakal nama kelompok ‘Tempel Geser’ ini terbentuk, yang mana nama kelompok ini seusai dengan aksi modus mereka.

"Kelompok ini menamakan dirinya yaitu dengan kelompok teges 'tempel geser'. kenapa demikian? Karena ini merupakan modus yang dilakukan oleh para pelaku," ujarnya.

Baru Dibeli Semalam, Mobil Fahri Seharga 16 Juta Tiba-tiba Terbakar di Margonda

Selanjutnya, Ady menjelaskan berdasarkan program CCTV blind spot, pihaknya Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengetahui lokasi pelaku berada.

Selanjutnya, Tim Reskrim Pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra menangkap dua pelaku di salah satu SPBU kawasan Jakarta Selatan, pada 21 Maret 2021.

"Pada saat itu melakukan aksinya di SPBU di wilayah Tendean, Jaksel," ujarnya.

Namun, saat hendak ditangkap kedua pelaku nekat melawan. "Kepada dua orang ini kita berikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas sehingga kita bisa melumpuhkan yang bersangkutan," ujarnya.

Dari mereka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek Oppo F7 berwarna hitam, 2 buah dompet tersangka, 5 unit handphone berbagai merek dan 1 unit mobil merek Toyota Agya berwarna putih dengan nopol B 2557 BIE yang digunakan dalam beraksi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: AKP Dimitri Mahendra Tangkap 2 Maling yang Incar Mobil di SPBU

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya