Penggal Kepala Ayahnya, Pria di Lampung Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Pelaku pemenggal ayahnya sendiri di Lampung (tengah).
Sumber :
  • VIVA/ Ardian.

VIVA - Pelaku pembunuhan dengan cara memenggal kepala ayahnya sendiri di Kampung Sendang Rejo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, dibawa petugas Polsek Kalirejo ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung, Selasa, 23 Maret 2021.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Kapolsek Kalirejo Iptu Edi Suhendra mengatakan tersangka pembunuh sadis atas nama Kukuh Prio Waskito dibawa ke RSJ Provinsi Lampung bertujuan untuk melakukan visum terhadap dugaan gangguan kejiwaan yang dialami tersangka.

"Pelaku kita bawa ke RSJ untuk dilakukan observasi, apakah benar atau tidaknya pelaku ini mengalami gangguan jiwa atau tidak," kata Edi saat ditemui di RSJ Provinsi Lampung.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Baca juga: Heboh, Pemandu Karaoke Ditemukan Tewas Telanjang di Pinggir Warung

Edi mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih menjerat tersangka dengan Pasal 338 Ayat 3, tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia. Dia juga tetap bersikap profesional terhadap tersangka.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

"Semuanya itu ditentukan nanti, mulai dari penyidikan dan kita juga akan melakukan gelar perkara dari tingkat Polres," kata Edi.

Sementara itu, Ketua Komite Medik RSJ Provinsi Lampung, Tendri Septa, mengungkapkan dalam perkara ini penegak hukum dari kepolisian meminta pihaknya untuk membuatkan visum terhadap tersangka pembunuh atas nama Kukuh, pihaknya akan bekerja sesuai dengan peraturan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2015.

"Ada beberapa hal yang harus kita penuhi, memang ada dasar kita menyebutnya masalah kejiwaan, yang berhubungan dengan kesehatan mental, baru nanti RSJ bisa memberikan kesimpulan dari visum untuk menentukan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak.

"Kedua kecakapan yang bersangkutan pada saat akan dimajukan dalam persidangan. Maka pembuatan visum itu sendiri sudah ada ketentuannya, baik berdasarkan waktu, kemudian proses pembuatan visum itu sendiri," katanya.

Tendri menambahkan untuk pembuatan visum terhadap tersangka memakan waktu kurang lebih 1 hingga 14 hari, namun apabila dirasa masih perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan, maka RSJ akan meminta batas waktu tambahan kepada kepolisian.

"Kalau saat ini, kita belum bisa menentukan pelaku mengalami gangguan jiwa atau bukan, justru itu penegak hukum meminta untuk dibuatkan visum," katanya.

Dalam pemeriksaan nanti, RSJ akan menggunakan dua indikator untuk mengukur tingkat kejiwaan tersangka. "Satu menggunakan ICD 10 (International Classification of Diseases 10th Revision) diadopsi dari WHO dan satu lagi DSM 5 (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders, Fifth Edition), yang disebutkan kriteria gangguan jiwa itu seperti apa," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya