Miliki 40 Kg Sabu-sabu, Warga Aceh dan Surabaya Dituntut Mati
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram, di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Sumatera Utara pada Selasa 23 Maret 2021.
Para terdakwa itu, adalah Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27). Keduanya, merupakan warga Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya Jawa Timur. Sedangkan Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga, Desa Seuneubok Pidie, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
?Dalam amar tuntutan dibacakan oleh JPU Chandra Naibaho menyebutkan, ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Densus Sita 31 Kotak Amal dari Terduga Teroris di Sumut
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata Chandra di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir.
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, JPU Chandra menjelaskan hal yang memberatkan ketiga terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,"kata Chandra.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Chandra, kasus berawal pada hari Rabu 15 Juli 2020 sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra Apriyono untuk menjadi kurir sabu-sabu.
"Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp2 juta yang akan diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan," kata JPU.
Lalu sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa Hendra Apriyono menerima kiriman paket yang berisi 6 buah KTP palsu dengan identitas terdakwa Hendra Apriyono yang berbeda-beda, dan 1 unit handphone merk Redmi 7A warna hitam untuk Hendra Apriyono.
"Sementara, paket untuk terdakwa Wahyudi berupa 6 buah KTP palsu dengan identitas Wahyudi yang berbeda-beda, 1 unit merk Redmi A8 Pro warna hitam," urai JPU.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa Hendra Apriyono menyuruh terdakwa untuk berkomunikasi dengan Pablo (DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut.
"Terdakwa menghubungi Pablo dan menyuruh terdakwa Wahyudi untuk pergi ke Medan, setelah tiba di Medan, terdakwa Wahyudi menemui terdakwa Hendra Apriyono yang menginap di Hotel Swiss Bell Medan yang mana Hendra Apriyono telah lebih dahulu pergi ke Medan," kata JPU.
Keesokan harinya, Pablo menghubungi Hendra dan menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan Sei Sikambing Di Kecamatan Medan Petisah, mengambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam.
Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil tersebut, namun pada saat membukanya, tiba-tiba datang petugas kepolisian Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Hendra Apriyono.
Dimana petugas terlebih dahulu mengamankan terdakwa Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (sudah meninggal dunia) yang berperan membawa mobil Avanza BK 1106 KU warna hitam. Di dalamnya terdapat 2 buah tas ransel warna hitam yang berisikan 40 bungkus plastik narkoba jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram.