Ustaz Gondrong Pengganda Uang Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi
VIVA – Herman alias Ustaz Gondrong yang viral akan aksi menggandakan uang telah ditetapkan jadi tersangka. Polisi membenarkan status tersangka.
"Iya, sudah (jadi tersangka)," kata Kapolsek Babelan, Komisaris Polisi Ghulam kepada wartawan, Senin 22 Maret 2021.
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Polisi tengah mencari siapa saja korban dari aksi penipuan ini. Sebab, hingga kini belum ada korban yang melapor. "Hari ini penahanan," katanya lagi.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan video penggandaan uang berdurasi 12 menit. Dalam video itu seorang pria memanfaatkan kotak ajaib dan jenglot. Â
Sehari kemudian, identitas pelaku pembuat penggandaan uang terungkap. Pelaku yang disebut-sebut warga Bekasi itu diketahui tinggal di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun, rumah bercat merah muda itu rupanya sudah sepi. Pelaku Herman diketahui hanya mengontrak rumah sekitar 4 tahun lalu. Kini, atas perbuatannya Herman diamankan di Polres Metro Bekasi Kabupaten.
"Dia (Herman) baru tinggal di sini sekitar 3 sampai 4 tahun lalu, kondisinya mengontrak," kata Ketua RT 01, Mubaidi Senin 22 Maret 2021.
Menurut Mubaidi, ia juga mengetahui kabar ada warga pendatang yang mencari Ustaz Herman di wilayahnya. Tapi, lantaran banyak ustaz di wilayahnya, jadi warga pun tak menghiraukan praktik Herman.
Dia bilang, warga sekitar saat itu tak peduli dengan sosok Herman yang mengklaim bisa menggandakan uang. "Warga di sini tidak mau ambil pusing," katanya.