Penumpang Kapal Penyelundup Sabu Diciduk, Dikendalikan Napi Narkoba

Ilustrasi penumpang sedang antre turun dari kapal Pelni.
Sumber :
  • Dokumentasi Pelni.

VIVA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mencokok sebanyak dua penumpang Kapal Motor (KM) berinisial MRR dan M yang coba menyeludupkan narkoba jenis sabu lewat jalur laut.

Selundupkan 1,1 Kilogram Sabu ke Jakarta, Pengedar Jaringan Internasional Ditangkap

Keduanya mengaku diperintahkan oleh salah satu narapidana narkotika yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Semarang. Penyeludupan ini sendiri akhirnya terungkap setelah petugas pelabuhan memeriksa barang bawaan penumpang. 

"Kami mendapatkan informasi dari anggota Pospol Pelni yang tengah melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang yang akan turun dari KM Lawit yang berasal dari Pontianak," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana kepada wartawan, Minggu 21 Maret 2021.

5 Fakta Mengerikan Satpam Bogor Dibunuh Anak Majikan, Ada Dugaan Pembunuhan Berencana

Meski begitu, Putu tidak merinci jumlah narkoba jenis sabu yang dibawa mereka. Kata Putu, barang haram tersebut tengah diperiksa di Laboratorium Forensik Polri. Putu mengklaim identitas napi narkotika yang menyuruh keduanya membawa sabu tersebut telah didapati.

Kini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas guna membawanya. Hal itu dilakukan guna memberangus habis sindikat ini. Sementara itu, untuk kedua orang yang sudah ditangkap ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Depok, Polisi Tangkap 4 Orang

"Saat ini, untuk barang narkotika jenis sabu itu sudah kami bahwa ke Puslabfor Mabes Polri untuk dilakukan pengecekan uji laboratorium secara lebih lanjut," ucapnya lagi.

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi

Blak-blakan! Kesaksian Penonton DWP Korban Pemerasan Oknum Polisi, Dipaksa Bayar Rp100 Juta agar Bebas

Penonton DWP korban pemerasan oknum polisi ungkap kronologi dari penangkapan hingga diperas oknum polisi dengan ancaman denda Rp800 juta dan negosiasi uang.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025