Waspada E-KTP Palsu Beredar, Bisa Digunakan untuk Kejahatan
- Istimewa
VIVA – Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan pengungkapan kasus terkait maraknya peredaran Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) palsu di tengah masyarakat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya menciptakan situasi yang aman di masyarakat dalam situasi pandemi saat ini, salah satunya adalah dengan mengungkap adanya kelompok yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi yaitu dengan membuat E-KTP palsu.
Putu menjelaskan, E-KTP palsu dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana lanjutan antara lain dengan modus sewa rental mobil menggunakan jaminan E-KTP palsu, kemudian mobil dibawa kabur atau untuk pengajuan pinjaman simpan pinjam yang berujung pada tidak dikembalikan pinjaman tersebut.
"Selain itu juga dipergunakan untuk melamar pekerjaan, untuk pengurusan jasa kepabeanan dengan surat kuasa yang dilampirkan E-KTPÂ palsu dan banyak modus lain menggunakan E-KTPÂ palsu," ujar Putu kepada wartawan, Jumat, 19 Maret 2021.
Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menjelaskan, awal mulanya pengungkapan peredaran E-KTP palsu, setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok bahwa banyak oknum yang mengurus pengeluaran barang menggunakan E-KTPÂ palsu.
"Kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka MR," katanya.
“MR mengaku sudah satu tahun menerima pesanan pembuatan E-KTP Palsu tersebut dengan tarif satu lembarnya antara Rp200 hingga Rp300 ribu dan sudah beredar kurang lebih 225 (dua ratus dua puluh lima) lembar E-KTP palsu di tengah masyarakat hasil cetakan atau terbitan dari MR tersebut," kata David Kanitero.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain alat laminating, alat potong ukuran KTP, beberapa E-KTP palsu yang siap dikirimkan kepada pemesan.
Atas perbuatannya, tersangka MR telah melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 96A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Atas kejadian ini, polisi mengimbau kepada seluruh masyarakat lainnya untuk tidak membuat E-KTP palsu dan diharapkan tetap pada jalur yang benar dalam proses pembuatannya.
"Kami Polres Pelabuhan Tanjung Priok beserta seluruh jajaran Kepolisian tidak akan segan-segan memproses secara hukum terhadap para pelaku yang membuat dokumen palsu," lanjut Kapolres.
Baca juga:Â Mensos Tinjau Perekaman Data e-KTP bagi Warga Suku Anak Dalam Jambi